Baru! Ini Daftar UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 29 November 2022 | 19:19 WIB
Baru! Ini Daftar UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah
Ilustrasi daftar UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah. (Pixabay/stevenpb)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
  • UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t): upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian nilai upah minimum: penyesuaian upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sementara penyesuaian nilai upah minimum di atas dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)

Variabel inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung sejak September tahun sebelumnya hingga dengan September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan nilai tertinggi adalah 10 persen. Jika pertumbuhan ekonomi cenderung negatif, penyesuaian nilai UMP mempertimbangkan hanya variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11. Itulah penjelasan tentang daftar UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah.

Kontributor : Rima Suliastini

Baca Juga: UMP Kalsel Naik 8,38 Persen, Berlaku Sejak 1 Januari 2023 Nanti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI