Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker) memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 10 persen dan sejumlah daerah sudah mengumumkan besarannya masing-masing. Ini daftar UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah.
Sebelumnya, diketahui jika penetapan UMP 2023 sudah sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan diumumkan maksimal Senin (28/11/2022).
Meski begitu, masih ada beberapa provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga melewati batas waktu tersebut. Tercatat 29 provinsi yang sudah menetapkan UMP terbaru mereka.
Daftar UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah
- DKI Jakarta: Rp 4.901.798
- Bangka Belitung: Rp 3.498.479
- Sulawesi Utara: Rp3.485.000
- Aceh: Rp 3.413.666
- Sumatera Selatan: Rp 3.404.177
- Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145
- Kepulauan Riau: Rp 3.279.194
- Kalimantan Utara: Rp 3.251.702
- Kalimantan Timur: Rp 3.201.396
- Riau: Rp 3.191.662
- Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013
- Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977
- Gorontalo: Rp 2.989.350
- Jambi: Rp 2.943.000
- Sulawesi Barat: Rp 2.871.794
- Sulawesi Tenggara: 2.758.948
- Sumatera Barat: Rp 2.742.476
- Bali: Rp 2.713.672
- Sumatera Utara Rp 2.710.493
- Banten Rp 2.661.280
- Lampung Rp 2.633.284
- Kalimantan Barat: Rp 2.608.601
- Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546
- Bengkulu Rp 2.400.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407
- Jawa Timur Rp 2.040.244
- Jawa Barat Rp 1.986.670
- DI Yogyakarta Rp 1.981.782
- Jawa Tengah Rp 1.958.169
Selain provinsi di atas, ada 8 wilayah lainnya yang belum menetapkan UMP 2023, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Dari deretan nama daerah yang mengumumkan UMP 2023, Provinsi Sumatera Barat yang mengalami kenaikan tertinggi, mencapai 9,15 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Nilai tertinggi ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum yang tak boleh melebihi 10 persen.
Meski begitu, UMP 2023 Sumatera Barat bukan yang tertinggi karena nominal UMP paling tinggi masih dipimpin DKI Jakarta.
Rumus perhitungan UMP 2023
Baca Juga: UMP Kalsel Naik 8,38 Persen, Berlaku Sejak 1 Januari 2023 Nanti
Sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022, upah minimum 2023 dihitung dengan formula yang melibatkan beberapa variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu dengan formula sebagai berikut: