Baru! Ini Daftar UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah

Aulia Hafisa Suara.Com
Selasa, 29 November 2022 | 19:19 WIB
Baru! Ini Daftar UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah
Ilustrasi daftar UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah. (Pixabay/stevenpb)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Tenaga Kerja Indonesia (Kemnaker) memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 10 persen dan sejumlah daerah sudah mengumumkan besarannya masing-masing. Ini daftar UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah.

Sebelumnya, diketahui jika penetapan UMP 2023 sudah sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan diumumkan maksimal Senin (28/11/2022).

Meski begitu, masih ada beberapa provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi hingga melewati batas waktu tersebut. Tercatat 29 provinsi yang sudah menetapkan UMP terbaru mereka.

Daftar UMP 2023 dari yang Tertinggi hingga Terendah

Baca Juga: UMP Kalsel Naik 8,38 Persen, Berlaku Sejak 1 Januari 2023 Nanti

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798
  2. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 
  3. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 
  4. Aceh: Rp 3.413.666
  5. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177
  6. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 
  7. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194
  8. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702
  9. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 
  10. Riau: Rp 3.191.662 
  11. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 
  12. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 
  13. Gorontalo: Rp 2.989.350 
  14. Jambi: Rp 2.943.000 
  15. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 
  16. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 
  17. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 
  18. Bali: Rp 2.713.672 
  19. Sumatera Utara Rp 2.710.493 
  20. Banten Rp 2.661.280 
  21. Lampung Rp 2.633.284
  22. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 
  23. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 
  24. Bengkulu Rp 2.400.000 
  25. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 
  26. Jawa Timur Rp 2.040.244
  27. Jawa Barat Rp 1.986.670 
  28. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 
  29. Jawa Tengah Rp 1.958.169

Selain provinsi di atas, ada 8 wilayah lainnya yang belum menetapkan UMP 2023, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Dari deretan nama daerah yang mengumumkan UMP 2023, Provinsi Sumatera Barat yang mengalami kenaikan tertinggi, mencapai 9,15 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Nilai tertinggi ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum yang tak boleh melebihi 10 persen.

Meski begitu, UMP 2023 Sumatera Barat bukan yang tertinggi karena nominal UMP paling tinggi masih dipimpin DKI Jakarta.

Rumus perhitungan UMP 2023

Baca Juga: UMP Jatim Naik 7,8 Persen, Apindo Kota Batu Menimbang Jelang Kenaikan UMK

Sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022, upah minimum 2023 dihitung dengan formula yang melibatkan beberapa variabel, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu dengan formula sebagai berikut:

  • UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
  • UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
  • UM(t): upah minimum tahun berjalan
  • Penyesuaian nilai upah minimum: penyesuaian upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sementara penyesuaian nilai upah minimum di atas dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)

Variabel inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung sejak September tahun sebelumnya hingga dengan September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan nilai tertinggi adalah 10 persen. Jika pertumbuhan ekonomi cenderung negatif, penyesuaian nilai UMP mempertimbangkan hanya variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11. Itulah penjelasan tentang daftar UMP 2023 dari yang tertinggi hingga terendah.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI