Eks Penyidik Polres Jaksel Sebut Kasus Penembakan Brigadir J Bisa Diungkap 2 Jam jika Saksi Tak Diintervensi

Selasa, 29 November 2022 | 18:11 WIB
Eks Penyidik Polres Jaksel Sebut Kasus Penembakan Brigadir J Bisa Diungkap 2 Jam jika Saksi Tak Diintervensi
Eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual. mengataakn tewasnya Brigadir J sebenarnya bisa diungkap secara cepat apabila tidak terjadi intervensi terhadap para saksi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat disebut sebenarnya bisa diungkap secara cepat apabila tidak terjadi intervensi terhadap para saksi.

Bahkan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan disebut cuma membutuhkan waktu dua jam apabila tidak ada intervensi atas penembakan yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.

Pernyataan itu disampaikan eks Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual saat hadir sebagai saksi dalam persidangan. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Samual mengapa penyidik tidak mengamankan CCTV di lokasi kejadian.

"Pada saat itu belum karena fokus kami pada saksi. Kalau saja saksi pada saat itu berada di kekuasaan kami Bu, dua jam terungkap Bu," kata Samual di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Ngibrit Tiba-tiba Didekati Perempuan Pakai Kaos Gambar Wajahnya, Warganet: Hebat Ini Orang, Bisa Bikin Sambo Ketakutan

Samual mengatakan, saat itu keterangan para saksi perlahan terungkap kala bertanya kepada Bharada E atau Richard Eliezer. Ada dua pertanyaan berbeda ketika Richard diinterogasi di lokasi kejadian dan di kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri -- dan berujung pada dua keterangan berbeda.

Pada 9 Juli 2022, Richars menyampaikan dua keterangan. Pertama, dia menuruni anak tangga sebanyak tiga sampai empat kali lalu melakukan penembakan, itu yang pertama.

Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) menemui istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) menemui istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Keterangan kedua, Richard melakukan penembakan pada saat Yosua jatuh. Setelahnya, Richard baru melepaskan tembakan.

Bantah Ikut Berskenario

Kesaksian Richard itu disampaikan lantaran Samual dituduh ikut dalam skenario penembakan Yosua. Padahal, Samual ikut menginterogasi Richard beberapa kali guna mencari fakta terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga: Ini Balasan Menohok Gibran Saat Disebut Pernah Ogah Berpolitik hingga Jadi Calon Presiden

"Jadi kenapa saya menyampaikan seperti ini, karena memang saya dituduh berskenario makanya saya dianggap berskenario karena pada saat itu dan saksi pun sudah terungkap ketika terbukti bahwa saya banyak bertanya kepada Richard, karena ada dua pernyataan yang berbeda pada saat diinterogasi di TKP, saya menginterogasi yang bersangkutan pada saat mereka melaksanakan peragaan di Paminal," jelas Samual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI