Untuk cek tagihan melalui layanan SMS, Anda bisa mengirimkan NIK(spasi)Nomor Kependudukan atau NOKA(spasi)Nomor Kartu BPJS Kesehatan.
Setelah sudah dipastikan benar, Anda tinggal kirim ke nomor layanan BPJS di nomor 0877 7550 0400.
4. Melalui Aplikasi
Untuk menggunakan aplikasi tentu Anda harus mengunduh aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda. Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor kartu BPJS Anda, kemudian alamat emal, dan login dengan data yang telah didaftarkan.
Klik menu Tagihan, kemudian klik Premi, dan terakhir Anda akan memperoleh informasi tagihan BPJS Kesehatan di perangkat Anda.
Cukup mudah bukan?
Klarifikasi Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik Hingga 2024
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024 mendatang. Hal ini adalah permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo.
Meski terjadi inflasi dan berbagai faktor yang sebenarnya cukup penting, namun keputusan ini diambil menginigat kondisi masyarakat yang tengah dalam fase bangkit menyusul ekonomi yang lesu selepas pandemi Covid-19.
Untuk tarifnya sendiri, bagi peserta yang memiliki gaji Rp12.000.000 atau lebih, maka besaran iuran yang diberikan adalah 5 perse dari gaji dengan rincian 4 perse dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh pemilik gaji.