4 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Lengkap dengan Tarif Terbaru

Selasa, 29 November 2022 | 18:04 WIB
4 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Lengkap dengan Tarif Terbaru
Ilustrasi uang - cara cek iuran BPJS Kesehatan (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahukah Anda mengenai cara cek iuran BPJS Kesehatan yang terbaru? Kini pengecekan iuran ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, sehingga Anda bisa mendapatkan update terkini mengenai tarif BPJS Kesehatan yang harus Anda bayarkan.

Untuk penjelasan masing-masing caranya, bisa Anda peroleh dalam poin di bawah ini.

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan

1. Menggunakan WhatsApp

Untuk menggunakan cara ini pertama Anda harus mengirimkan pesan ke nomor layanan CHIKA atau Chat Assistant JKN di 08118750400. Anda bisa menunggu balasan secara otomatis, dan ketik angka 2 untuk Cek Tagihan Iuran.

Masukkan nomor peserta BPJS Anda atau NIK yang dimiliki, dan masukkan kembali tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd. Anda akan memperoleh tagihan iuran BPJS Kesehatan dan status pembayaran yang dimiliki.

2. Menggunakan Website

Anda juga bisa menggunakan lamar resmi dari https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. Situs resmi ini bisa diakses dan dimanfaatkan untuk mengecek iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS.

Data yang harus disiapkan adalah nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi. Isi semua sesuai kolom, dan klik Cek. Data pembayaran akan muncul dan menunjukkan nama peserta, jumlah anggota keluarga yang ikut, hingga status aktif atau tidaknya akun Anda.

3. Melalui SMS

Untuk cek tagihan melalui layanan SMS, Anda bisa mengirimkan NIK(spasi)Nomor Kependudukan atau NOKA(spasi)Nomor Kartu BPJS Kesehatan.

Setelah sudah dipastikan benar, Anda tinggal kirim ke nomor layanan BPJS di nomor 0877 7550 0400.

4. Melalui Aplikasi

Untuk menggunakan aplikasi tentu Anda harus mengunduh aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda. Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor kartu BPJS Anda, kemudian alamat emal, dan login dengan data yang telah didaftarkan.

Klik menu Tagihan, kemudian klik Premi, dan terakhir Anda akan memperoleh informasi tagihan BPJS Kesehatan di perangkat Anda.

Cukup mudah bukan?

Klarifikasi Tarif BPJS Kesehatan Tidak Naik Hingga 2024

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024 mendatang. Hal ini adalah permintaan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Meski terjadi inflasi dan berbagai faktor yang sebenarnya cukup penting, namun keputusan ini diambil menginigat kondisi masyarakat yang tengah dalam fase bangkit menyusul ekonomi yang lesu selepas pandemi Covid-19.

Untuk tarifnya sendiri, bagi peserta yang memiliki gaji Rp12.000.000 atau lebih, maka besaran iuran yang diberikan adalah 5 perse  dari gaji dengan rincian 4 perse  dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh pemilik gaji.

Untuk masyarakat bukan pekerja, tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru adalah :

  • Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Sebenarnya kelas 3 memiliki tarif Rp42.000 namun diberikan subsidi oleh pemerintah sebesar Rp7.000.

Itu tadi sekilas mengenai cara cek iuran BPJS Kesehatan, tarifnya, dan pernyataan dari Menteri Kesehatan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI