Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Bantah Tandatangani Berita Acara Pelecehan Seksual di Hari Kematian Brigadir J

Selasa, 29 November 2022 | 17:33 WIB
Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Bantah Tandatangani Berita Acara Pelecehan Seksual di Hari Kematian Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo (kanan) menemui istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama menepis kesaksian eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengenai laporan dugaan pelecehan Putri.

Keterangan itu disampaikan Sambo dan Putri usai mendengar kesaksian para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/11/2022).

Menurut Sambo, berita acara interograsi (BAI) kasus dugaan pelecehan seksual Putri sama sekali belum ditandatangani satu hari pasca Brigadir Yosua tewas di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

"Tanggal 9 itu BAI istri saya, itu belum ditandatangani," kata Sambo.

Sementara itu, Putri mengaku baru menandatangani BAI itu tiga hari setelah Brigadir Yosua meninggal dunia. Dia sekaligus membantah kesaksian Ridwan mengenai tanda tangan di BAI saat hari kematian Yosua.

"Saya menandatangani BAI pada 11 Juli, untuk yang lain saya nggak tandatangani," sebut Putri.

Janggalnya Laporan Pelecehan Putri

Diberitakan sebelumnya, Sambo disebut menyodorkan berita acara interogasi (BAI) istrinya, Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan yang dialaminya pada saat insiden Brigadir Yosua tewas di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Keterangan itu diungkap oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Berkoar Sebut Tambang Ilegal di Kalimantan Timur Libat Perwira Tinggi: Laporan Resmi Sudah Disampaikan

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Tangkapan Layar]
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Tangkapan Layar]

Menurut Ridwan, BAI tersebut diserahkan oleh Wakil Kepala Detasemen Biro Paminal Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Di dalam BAI tersebut, sudah dituliskan secara lengkap kronologi dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI