Suara.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama menepis kesaksian eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengenai laporan dugaan pelecehan Putri.
Keterangan itu disampaikan Sambo dan Putri usai mendengar kesaksian para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/11/2022).
Menurut Sambo, berita acara interograsi (BAI) kasus dugaan pelecehan seksual Putri sama sekali belum ditandatangani satu hari pasca Brigadir Yosua tewas di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
"Tanggal 9 itu BAI istri saya, itu belum ditandatangani," kata Sambo.
Sementara itu, Putri mengaku baru menandatangani BAI itu tiga hari setelah Brigadir Yosua meninggal dunia. Dia sekaligus membantah kesaksian Ridwan mengenai tanda tangan di BAI saat hari kematian Yosua.
"Saya menandatangani BAI pada 11 Juli, untuk yang lain saya nggak tandatangani," sebut Putri.
Janggalnya Laporan Pelecehan Putri
Diberitakan sebelumnya, Sambo disebut menyodorkan berita acara interogasi (BAI) istrinya, Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan yang dialaminya pada saat insiden Brigadir Yosua tewas di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Keterangan itu diungkap oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo Tantang Balik Kabareskrim Soal Buka-bukaan BAP Kasus Suap Tambang Ilegal di Kaltim
Menurut Ridwan, BAI tersebut diserahkan oleh Wakil Kepala Detasemen Biro Paminal Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Di dalam BAI tersebut, sudah dituliskan secara lengkap kronologi dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri.
"Ada kronologis dari Bu Putri untuk dilakukan BAI," ucap Ridwan.
Selepas itu, Ridwan melaporkan hal tersebut ke eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Herdhi. Dia menyebut Putri sengaja diambil BAI karena diduga masih mengalami trauma pasca kejadian di Duren Tiga.
"Mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma," ucap Ridwan.
Singkat cerita, BAI Putri pun dibuat oleh Polres Metro Jakarta Selatan, meski tanpa ada keterangan secara langsung dari Putri.
"Saat itu dibuat Polres Jakarta Selatan, tanpa kehadiran Bu Putri? Hanya mendengarkan Arif?," cecar Hakim.
"Kronologi yang dibawa," ujar Ridwan.
Hakim lalu mencecar Ridwan mengenai mekanisme BAI dugaan pelecehan yang dialami Putri.
"Wajar nggak begitu?," tanya Hakim.
"Untuk itu saya menyampaikan ke Kapolres untuk hal tersebut," ungkap Ridwan.
"Ya wajar nggak BAI dibuat tanpa kehadiran orangnya?," cecar Hakim lagi.
"Tidak wajar yang mulia," tutur Ridwan.
Ridwan Takut dengan Sambo
BAI Itu menurut Ridwan juga sudah ditandatangani oleh Sambo dan Putri. Dia sejatinya merasa keberatan ketika disodorkan BAI tersebut oleh Arif.
"Saat itu saya keberatan yang mulia," kata Ridwan.
Entah apa sebabnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi kala itu justru memberikan izin agar BAI tersebut diterima oleh penyidik.
"Ya saat itu Kapolres mengiyakan," sebut Ridwan.
Tak hanya itu, Hakim juga mencecar Ridwan mengenai alasan tetap disusunya BAI Putri padahal dirinya sendiri sudah menyatakan menolak. Ridwan beralasan BAI itu merupakan perintah dari Ferdy Sambo.
"Saat itu Pak Arif menyampaikan bahwa ini perintah Pak FS," ujar Ridwan.
Alasan lainnya, Ridwan mengaku takut dengan Sambo. Pasalnya, saat itu Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam.
"Seberapa besar ketakutan anggota saudara sama saudara FS saat itu?," tanya Hakim.
"Ya saat itu Pak FS sebagai Kadiv Propam. Karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam yang mulia," pungkasnya.