Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Minta Maaf ke Anggota Polri yang Karirnya Hancur Gegara Pembunuhan Brigadir J

Selasa, 29 November 2022 | 17:21 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Minta Maaf ke Anggota Polri yang Karirnya Hancur Gegara Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Suara.com/Yosea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ridwan hari ini kembali hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pada kesempatan ini, Ridwan mengutarakan perasaannya kepada Ferdy Sambo.

Awalnya, majelis hakim bertanya berapa lama Ridwan ditempatkan di tempat khusus usai dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ridwan menjawab, dia 30 hari berada di sana hingga pada akhirnya mendapat hukuman demosi selama 8 tahun.

"Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

"Saya di penetapan khusus itu 30 hari yang mulia," beber dia.

"Kemudian saudara disidang kode etik?" lanjut hakim.

"Betul yang mulia," ucap Ridwan.

"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya hakim.

"Demosi yang mulia," jawab Ridwan.

Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Tangkapan Layar]
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Tangkapan Layar]

"Demosi selama?" lanjut hakim.

Baca Juga: Terseret dalam Dugaan Kasus Tambang Ilegal, Segini Gaji Komjen Agus Andrianto

"8 tahun yang mulia," beber Ridwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI