Suara.com - Ferdy Sambo menyampaikan permohoan maaf kepada para anggota Polri yang karirnya terganggu imbas dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu dia sampaikan ketika menanggapi keterangan para saksi yang hadir dalam sidang hari ini.
"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampikan permohonan maaf kepada adik-adik saya," kata Sambo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Sambo mengakui telah memberikan keterangan tidak benar ketika dirinya menjalani sidang kode etik di awal penanganan kasus ini. Sejurus dengan itu, dia juga telah menyampaikan agar para anggota Polri yang terlibat dalam sengkarut kasus pembunuhan Yosua untuk tidak dihukum.
"Tetapi mereka juga harus dihukum karena dianggap tahu peristiwa ini. Jadi saya atas nama pribadi dan kelurga menyampaikan permohonan maaf adik-adik saya," sambungnya.
Baca Juga: Terseret dalam Dugaan Kasus Tambang Ilegal, Segini Gaji Komjen Agus Andrianto
Eks Kadiv Propam Polri itu juga mengaku menyesal atas apa yang terjadi terhadap para anggota yang dinyatakan bersalah itu. Sambo juga mahfum bahwa mereka secara psikologis tertekan atas perintah yang dia berikan.
"Mereka secara psikologis pasti akan tertekan. Saya bertanggung jawab karena mereka seperti ini menghadapi proses mutasi. Sehingga saya setiap berhubungan penyidik dan adik-adik saya, saya pasti akan merasa bersalah," beber Sambo.
Senada dengan Sambo, Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maafnya.
"Saya dan keluarga memohon maaf kepada bapak-bapak anggota Polri yang hadir hari ini sebagai saksi, mereka harus menghadapi semua ini karena harus mendapatkan hambatan dalam berkarir," ucap dia.
Skenario palsu Ferdy Sambo terkait kematian Yosua berimbas kepada banyak pihak. Salah satunya, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Baca Juga: Tim SAR Kembali Temukan Korban Helikopter Polri Jatuh di Babel
Ridwan mendapat hukuman demosi selama 8 tahun karena dianggap kurang profesional dalam penanganan kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut. Tak hanya itu, dia juga ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari.
Ridwan hari ini kembali hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pada kesempatan ini, Ridwan mengutarakan perasaannya kepada Ferdy Sambo.
Awalnya, majelis hakim bertanya berapa lama Ridwan ditempatkan di tempat khusus usai dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ridwan menjawab, dia 30 hari berada di sana hingga pada akhirnya mendapat hukuman demosi selama 8 tahun.
"Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
"Saya di penetapan khusus itu 30 hari yang mulia," beber dia.
"Kemudian saudara disidang kode etik?" lanjut hakim.
"Betul yang mulia," ucap Ridwan.
"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya hakim.
"Demosi yang mulia," jawab Ridwan.
"Demosi selama?" lanjut hakim.
"8 tahun yang mulia," beber Ridwan.
"Atas kesalahan apa?" tanya hakim.
"Kurang profesional yang mulia," ucap Ridwan.
Ridwan menjelaskan, ketidakprofesional yang di maksud adalah awal mula penanganan di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, ada pihak lain yang mengambil alih barang bukti.
Ridwan yang kini menjadi Pamen Yanma Mabes Polri juga membenarkan kalau karirnya di Korps Bhayangkara menjadi terhambat imbas dari kasus ini. Sejurus kemudian, dia melayangkan pertanyaan kepada Sambo, mengapa harus mengorbankan dirinya terkait kasus pembunuhan tersebut.
"Dan saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karir saudara?" tanya hakim.
"Betul yang mulia," kata Ridwan.
"Akibat peristiwa ini?" tanya hakim.
"Betul yang mulia," ucap Ridwan.
"Mungkin sebelum saya beralih yang lain, pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?," tambahnya.