Suara.com - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Sosok eks Kadiv Propam tersebut kini kembali dicecar dengan segudang pertanyaan hakim dan memberikan pembelaannya terhadap perbuatan terhadap ajudannya sendiri tersebut.
Sambo juga dalam satu kesempatan menyinggung tentang praktik tambang ilegal di Kalimantan Selatan yang turut menyeret nama Kabareskrim Polri.
Adapun sidang itu diwarnai dengan segudang momen heboh yang turut tertangkap kamera. Yakni dari kehadiran sosok wanita misterius yang menerobos masuk ruang sidang hingga sejumlah pengakuan dari para saksi yang turut dihadirkan.
Berikut sederet momen heboh di sidang lanjutan Ferdy Sambo.
Momen keluh kesah anak buah Sambo
Sidang tersebut juga turut menghadirkan Ridwan Soplanit, eks Kasat Reskrim Polres Jaksel yang turut terseret dalam skenario rekayasa Sambo.
Ridwan menuangkan sejumlah keluh kesalnya sebagai anak buah yang dikorbankan dalam kasus yang menimpa Sambo yang merupakan sosok Perwira senior.
"Mungkin sebelum saya beralih yang lain, pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" kata Ridwan dalam persidangan.
Akibat mengikuti skenario palsu Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit harus mendapatkan hukuman demosi 8 tahun. Ridwan juga harus menerima penanganan berupa ditempatkan di tempat khusus atau Patsus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tantang Balik Kabareskrim Soal Buka-bukaan BAP Kasus Suap Tambang Ilegal di Kaltim
Sambo singgung soal tambang ilegal
Sambo juga mengambil kesempatan di kala sela persidangan untuk membahas soal keberadaan tambang ilegal.
Sambo mengaku pihaknya telah rampung mengurus laporan hasil pemeriksaan (LHP) Divpropam terkait dengan setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Ia juga turut membenarkan bahwa Kabareskrim Polri dan Ismail Bolong masuk ke dalam pemeriksaan yang kini telah dilakukan itu.
"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Itu melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Momen pengecekan CCTV, tak temukan adanya Sambo pakai sarung tangan
Sarung tangan yang disebut dipakai Sambo saat menghabisi nyawa Yosua turut jadi bukti bahwa ia melakukan pembunuhan berencana.
Kendati demikian, rekaman kamera CCTV yang diputar dalam persidangan tersebut tak menunjukkan adanya sarung tangan itu.
"Tadi sudah kita lihat sama-sama. Pak Ferdy Sambo, klien kami, turun dari mobil itu dan berjalan kelihatan dengan jelas tidak memakai sarung tangan," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Momen sosok wanita terobos ruang sidang pakai kaos bergambar Sambo
Persidangan Sambo juga sempat diwarnai dengan interupsi saat seorang wanita yang tidak diketahui identitasnya nekat menghampiri eks Kadiv Propam itu.
Sontak, hakim terpaksa harus menghentikan sidang hingga pukul 14.00 WIB.
Uniknya, perempuan tersebut memakai kaos oblong yang disablon dengan foto Ferdy Sambo. Ia juga membawa sebuah tas biru saat aksi nekatnya tersebut.
Hingga kini, urung diketahui siapa sosok wanita itu dan apa yang mendasari aksi nekatnya tersebut.
Kontributor : Armand Ilham