Wajib Pajak Perlu Tahu, Nilai Perolehan Air Alami Perubahan Peraturan

Selasa, 29 November 2022 | 15:00 WIB
Wajib Pajak Perlu Tahu, Nilai Perolehan Air Alami Perubahan Peraturan
Harga Air Baku pada Pergub Nomor 86 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 94 Tahun 2021 masih ditetapkan sebesar Rp14.583,00 per m3. (Dok: Bapenda DKI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karena peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dari itu perlu untuk menetapkan Peraturan baru yang sesuai.

Pemerintah DKI Jakarta sendiri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.

Terdapat beberapa perubahan kriteria dan Bobot komponen sumber daya alam yang dihitung secara eksponensial, hal tersebut akan berdampak bahwa pajak air tanah yang harus dibayarkan oleh beberapa wajib pajak menjadi lebih tinggi pada beberapa kategori usaha yang berubah.

Perubahan tersebut tertera pada Pergub Nomor 86 Tahun 2012 terdapat 3 keriteria, yaitu Dalam Jangkauan PDAM dengan bobot 5, Di Luar Janqkauan PDAM dengan bobot 3, dan Mata air dengan bobot 0.

Baca Juga: Nilai Kontrak Iklan di DKI Jakarta Berubah, Simak Penjelasan Lengkap Berikut Ini

Sedangkan pada pergub  Pergub Nomor 94 Tahun 2021 terdapat 4 kriteria, yaitu  Air Tanah kualitas baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 16, Air Tanah kualitas baik, tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 9, Air Tanah kualitas tidak baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 4, dan Air Tanah kualitas tidak baik dan tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 1.

Komposisi komponen HDA Pergub Nomor 94 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 86 Tahun 2012  tidak berubah,yaitu Komponen Bobot Sumber Daya Alam (S) dengan bobot 60%, dan  Peruntukan dan Pengelolaan (P) dengan bobot 40%.

Meskipun terdapat peraturan yang berubah, namun tidak ada perubahan terhadap Harga Air Baku, Harga Air Baku pada Pergub Nomor 86 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 94 Tahun 2021 masih ditetapkan sebesar Rp14.583,00 per m3.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI