Suara.com - Aksi penolakan penyusunan RUU Kesehatan yang diinisiasi oleh sejumlah organisasi profesi ternyata mendapat tentangan dari Kementerian Kesehatan. Kementerian ini melarang pegawai ASN dan non ASN di bidang kesehatan untuk turut dalam aksi tersebut. Bahkan dikabarkan terdapat sanksi nakes ikut aksi tolak RUU Kesehatan yang akan diberikan jika larangan ini di langgar.
Regulasi yang menjadi dasar pijakan langkah ini adalah SE Nomor UM.01.05/1.2/1743/2022 perihal larangan meninggalkan pelayanan yang diteken Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, pada 27 November 2022 lalu.
Aksi Damai Diikuti Oleh Organisasi Profesi Bidang Kesehatan
Aksi ini dipicu pada penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law yang tengah dilakukan oleh pihak pemerintah, dan dirasa merugikan pihak tenaga kesehatan secara umum. Setidaknya, lima organisasi profesi kemudian menjadi motor atas aksi damai yang dilakukan.
Kelima organisasi profesi tersebut antara lain adalah Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia atau PDGI, Ikatan Bidan Indonesia atau IBI, Persatuan Persatuan Perawat Indonesia atau PPNI, dan Ikatan Apoteker Indonesia atau IAI.
Pengurus Besar IDI bahkan mengimbau untuk Ketua IDI wIlayah, cabang, dan perhimpunan seluruh Indonesia agar melaksanakan aksi serentak di gedung DPRD di masing-masing wilayah guna menyerukan aspirasinya menolak RUU Kesehatan.
Lalu Apa Sanksi yang Akan Diberikan pada Nakes yang Turut dalam Aksi Ini?
Untuk sanksi yang akan dikenakan pada nakes yang turut serta dalam aksi sendiri akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Secara tegas Kementerian Kesehatan mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada dokter yang meninggalkan pelayanan dan mengikuti aksi damai.
Pada surat edaran yang dikeluarkan, salah satu poinnya berbunyi:
‘Bagi pimpinan unit pelaksana Teknis dan dokter yang meninggalkan pelayanan untuk mengikuti aksi damai akan dikenakan aturan disiplin.’