Tegaskan Belum Pernah Diperiksa Propam Soal Tambang Ilegal, Kabareskrim Bantah Sambo: Saya Belum Lupa Ingatan!

Selasa, 29 November 2022 | 15:27 WIB
Tegaskan Belum Pernah Diperiksa Propam Soal Tambang Ilegal, Kabareskrim Bantah Sambo: Saya Belum Lupa Ingatan!
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. bantah pernyataan Ferdy Sambo pernah diperiksa Propam. [ANTARA/Laily Rahmawaty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ferdy Sambo kembali buka-bukaan soal kasus dugaan bisnis tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri. (Suara.com/Arga)
Ferdy Sambo kembali buka-bukaan soal kasus dugaan bisnis tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri. (Suara.com/Arga)

Ismail mengakui sejak Juli 2020 hingga November 2021 menjalankan bisnis pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam sebulan dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar dan November 2021 sebesar Rp2 miliar," kata Ismail Bolong.

Dia juga menyebutkan tempat dimana memberikan uang itu.

Ismail Bolong juga menyebut petinggi polisi lainnnya yang menerima setoran.

Dalam klarifikasi yang muncul di kemudian hari, Ismail Bolong mengatakan video testimoni sebelumnya dibuat pada Februari 2022 di bawah tekanan dari Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.

Serang Balik

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah menerima uang setoran hasil bisnis tambang ilegal dari anggota polisi Ismail Bolong.

"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," kata Agus, Kamis (24/11/2022), malam.

Agus mengatakan Ismail Bolong membuat pernyataan telah memberikan setoran kepadanya karena ditekan. Belakangan, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membantah memaksa Ismail Bolong membuat testimoni seperti itu.

Agus mengatakan surat laporan hasil penyelidikan terkait dugaan setoran uang hasil bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur kepadanya tidak serta merta membuktikan bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI