Dituding Terima Setoran Tambang Ilegal, Berapakah Gaji Komjen Agus Andrianto Sebagai Kabareskrim?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 29 November 2022 | 14:10 WIB
Dituding Terima Setoran Tambang Ilegal, Berapakah Gaji Komjen Agus Andrianto Sebagai Kabareskrim?
Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto. (tribatanews.polri.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PP tersebut mengatur bahwa gaji seorang Komjen berada dalam rincian nominal paling sedikit Rp 5.079.300 dan paling banyak Rp 5.930.800 perbulannya.

Tunjangan Agus Andrianto

Sebagai seorang anggota Polri, Agus Andrianto juga menerima tunjangan layaknya PNS. Tunjangan tersebut menjadi jawaban dari fantastisnya harta kekayaan Agus Andrianto yang dilaporkan ke KPK yakni senilai Rp 1.733.400.000 untuk pelaporan tahun 2016.

Adapun tunjangan seorang anggota Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015. Selain itu, presiden Jokowi merumuskan renumerisasi terhadap tunjangan anggota Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lantaran berpangkat Komjen, Agus Andrianto menerima tunjangan untuk kelas jabatan 17 yang perbulan menerima Rp 29.085.000.

Berdasarkan perhitungan total nominal gaji pokok dengan tunjangan kinerja yang diterima oleh Agus, maka ia dapat menerima penghasilan Rp 34.164.400 hingga Rp 35.015.800.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI