Dituding Terima Setoran Tambang Ilegal, Berapakah Gaji Komjen Agus Andrianto Sebagai Kabareskrim?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 29 November 2022 | 14:10 WIB
Dituding Terima Setoran Tambang Ilegal, Berapakah Gaji Komjen Agus Andrianto Sebagai Kabareskrim?
Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto. (tribatanews.polri.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kini ikut terseret kasus tambang ilegal di Kalimantan Selatan yang bermula dari pengakuan sosok eks anggota polisi Ismail Bolong.

Nama Agus disebut oleh Ismail sebagai sosok petinggi Polri yang menerima 'dana' haram berupa uang setoran terkait aktivitas tambang nakal itu.

Kini, Agus resmi membantah tuduhan tersebut. Agus berkelit bahwa pengakuan Ismail ada berkat tekanan yang tak lain dari sosok Hendra Kurniawan saat dirinya masih menjabat Karo Paminal Propam Polri.

Agus juga menyinggung bahwa Ismail Bolong telah merilis klarifikasi yang dinilai turut membenarkan tudingannya itu.

"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," kata Agus, Kamis (24/11/2022), malam.

Kendati telah lontarkan bantahan, semua mata tertuju pada Agus. Kini publik mulai mengulik berbagai hal dari sosok Perwira Polri tersebut mulai dari karier hingga upah yang ia terima selaku petinggi polisi.

Lantas berapakah upah yang diterima oleh Agus selaku Kabareskrim Polri dan Perwira berpangkat Komjen?Berikut rincian gaji Komjen Agus Andrianto.

Rincian resmi gaji Komjen Agus Andrianto

Jumlah gaji Agus terkait erat dengan pangkat yang ia emban di pundaknya. Adapun Agus Andrianto kini berpangkat Komisiaris Jenderal (Komjen) Polisi dan digaji sesuai dengan golongan pangkat tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Tudingan Ferdy Sambo soal Setoran Hasil Tambang Ilegal, Kabareskrim Polri: Maklumlah Kasus Pembunuhan Brigadir J Saja Mereka Tutup-tutupi

Gaji anggota kepolisian yang menyesuaikan pangkat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI