Hakim Takjub dengan Laporan Dugaan Pelecehan Putri: Luar Biasa Sekali Dibuat Berdasarkan Pesanan Sambo

Selasa, 29 November 2022 | 14:01 WIB
Hakim Takjub dengan Laporan Dugaan Pelecehan Putri: Luar Biasa Sekali Dibuat Berdasarkan Pesanan Sambo
Majelis Hakim merasa takjub dengan laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dialami oleh Putri Candrawathi sewaktu awal bergulirnya perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim merasa takjub dengan laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dialami oleh Putri Candrawathi sewaktu awal bergulirnya perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Alasannya, laporan dugaan pelecehan Putri disusun sesuai pesanan.

"Luar biasa sekali berita acara interogasi dibuat berdasarkan pesanan seperti itu kan," kata Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Ungkapan kekaguman Hakim itu dilontarkan dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat memeriksa saksi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.

Kepada Hakim, Ridwan mengaku sama sekali tidak mengetahui jika berita acara interogasi (BAI) kasus dugaan pelecehan Putri sudah dipesan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Soal Kasus Tambang Ilegal: Sudah Lapor Kapolri, Bahkan Kabareskrim Dan Ismail Bolong Telah Diperiksa

"Iya (sudah dipesan), tetapi tidak tahu," ungkap Ridwan.

Ridwan menuturkan Sambo dalam laporan dugaan pelecehan Putri berstatus sebagai saksi.

"(Ferdy Sambo) masuk sebagai saksi," ungkap Ridwan.

BAI Dibuat Tanpa Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo disebut-sebut menyodorkan berita acara interogasi (BAI) istrinya, Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan yang dialaminya pada saat insiden Brigadir Yosua tewas di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Bukan Main! Gaji Kadiv Propam Cuma Rp35 Juta, Jatah Anak Ferdy Sambo sampai Rp30 Juta Sendiri

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo hadir untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Keterangan itu diungkap oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

Menurut Ridwan, BAI tersebut diserahkan oleh Wakil Kepala Detasemen Biro Paminal Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Di dalam BAI tersebut, sudah dituliskan secara lengkap kronologi dugaan pelecehan yang dialami oleh Putri.

"Ada kronologis dari Bu Putri untuk dilakukan BAI," ucap Ridwan.

Selepas itu, Ridwan melaporkan hal tersebut ke eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Herdhi. Dia menyebut Putri sengaja diambil BAI karena diduga masih mengalami trauma pasca kejadian di Duren Tiga.

"Mohon izin komandan, ini ada AKBP Arif diperintahkan Pak FS untuk buat BAI karena Bu Putri saat itu kondisinya belum bisa ke Polres karena alasannya saat itu lagi trauma," ucap Ridwan.

Singkat cerita, BAI Putri pun dibuat oleh Polres Metro Jakarta Selatan, meski tanpa ada keterangan secara langsung dari Putri.

"Saat itu dibuat Polres Jakarta Selatan, tanpa kehadiran Bu Putri? Hanya mendengarkan Arif?," cecar Hakim.

"Kronologi yang dibawa," ujar Ridwan.

Hakim lalu mencecar Ridwan mengenai mekanisme BAI dugaan pelecehan yang dialami Putri.

"Wajar nggak begitu?," tanya Hakim.

"Untuk itu saya menyampaikan ke Kapolres untuk hal tersebut," ungkap Ridwan.

"Ya wajar nggak BAI dibuat tanpa kehadiran orangnya?," cecar Hakim lagi.

"Tidak wajar yang mulia," tutur Ridwan.

Ridwan Takut dengan Sambo

BAI itu menurut Ridwan juga sudah ditandatangani oleh Sambo dan Putro. Dia sejatinya merasa keberatan ketika disodorkan BAI tersebut oleh Arif.

"Saat itu saya keberatan yang mulia," kata Ridwan.

Entah apa sebabnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi kala itu justru memberikan izin agar BAI tersebut diterima oleh penyidik.

"Ya saat itu Kapolres mengiyakan," sebut Ridwan.

Tak hanya itu, Hakim juga mencecar Ridwan mengenai alasan tetap disusunnya BAI Putri, padahal dirinya sendiri sudah menyatakan menolak. Ridwan beralasan BAI itu merupakan perintah dari Ferdy Sambo.

"Saat itu Pak Arif menyampaikan bahwa ini perintah Pak FS," ujar Ridwan.

Alasan lainnya, Ridwan mengaku takut dengan Sambo. Pasalnya, saat itu Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

"Seberapa besar ketakutan anggota saudara sama saudara FS saat itu?," tanya Hakim.

"Ya saat itu Pak FS sebagai Kadiv Propam. Karena kita berhadapan dengan seorang Kadiv Propam yang mulia," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI