Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membantah pernyataan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang menuding Sambo Cs tidak melanjutkan penyelidikan kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus ini dibikin heboh oleh pengakuan Ismail Bolong.
Sambo menyebut proses penyelidikan laporan yang ditangani oleh Propam Polri kala itu sudah rampung. Selepas itu, proses penyelidikan seharusnya dilanjutkan oleh lembaga terkait.
"Proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi. Kalau misalnya ditindaklanjuti silakan tanyakan ke pihak berwenang. Karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," ucap Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Sambo kembali menegaskan jika laporan yang diusut oleh Propam merupakan laporan resmi. Dia turut membantah perihal Ismail Bolong dilepas usai sempat diperiksa terkait kasus tersebut.
"Laporan resmikan sudah saya buat. Jadi bukan tidak ditindaklanjuti. Ya nggak lah (Ismail Bolong dilepas)," kata Sambo.
Sambo sebelumnya juga mengatakan jika Propam Polri sempat memeriksa Agus dan Ismail Bolong terkait dugaan suap kasus tambang ilegal di Kaltim.
"Iya sempat (periksa Kabareskrim dan Ismail Bolong)," ujar Sambo.
Pengakuan Ismail Bolong
Sebagai informasi, kasus dugaan setoran dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur menjadi perhatian publik setelah Ismail Bolong membuat testimoni melalui video.
Ismail mengakui sejak Juli 2020 hingga November 2021 menjalankan bisnis pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam sebulan dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.