Suara.com - Mahkamah Agung (MA) belum mengambil sikap terkait penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan penerimaan suap pengurusan perkara.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengaku banyak mendapatkan pertanyaan dari media, soal sikap Mahkamah Agung. Di mana KPK pada Senin (28/11/2022) kemarin secara resmi menetapkan hakim agung Gazalba Saleh dan dua anak buahnya sebagai tersangka.
"Kami banyak menerima pertanyaan dari wartawan/media yang menanyakan tindaklanjutnya seperti apa, apakah langsung penonaktifan? Apa tanggapan MA sehubungan dengan hal tersebut?," kata Andi saat dihubungi wartawan pada Senin (28/11/2022) malam kemarin.
Dia bilang, MA masih dalam posisi menunggu untuk menentukan sikap, soal nasib Gazalba.
Baca Juga: 2 Anak Buahnya Ditahan, Hakim Agung Gazalba Saleh Masih Bebas, KPK Ingatkan Kooperatif
"Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami menjawab bahwa MA akan mengambil sikap nanti pada waktunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Andi.
"Oleh karena itu kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," sambungnya.
Cium Bau Suap Di Perkara Budiman
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengungkap dua anak buah Gazalba yang turut jadi tersangka adalah Prasetio Nugroho (PN) dan Rendy Novarisza (RN). Prasetio Nugroho diketahui asisten Gazalba, sekaligus Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, sementara Rendy Novarisza (RN), merupakan staf Gazalba.
Karyoto bilang, kasus ini bermula pada awal tahun 2022 di Pengadilan Negeri Semarang. Terjadi perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana).
Baca Juga: Diduga Demi Uang Suap Rp 2,2 Miliar, Hakim Agung Gazalba Saleh Vonis Budiman Gandi 5 Tahun Penjara
"Kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Karyoto saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Adapun yang memperkarakan yakni Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). Heryanto memperkarakan Budiman Gandi Suparman, selaku pengurus KSP Intidana.
"Karena adanya pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas," kata Karyoto.
Sebagai orang yang memperkarakan, Heryanto menunjuk dua kuasa hukum yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
"Langkah hukum selanjutnya yaitu Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA," imbuh Karyoto.
Guna mengabulkan kasasinya, Heryanto memerintahkan Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) mengawal proses kasasi di MA. Karyoto menyebut Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) memiliki kenalan di MA, yaitu Desy Yustria (DY), seorang PNS di Kepaniteraan MA.
"Dan biasa bekerjasama dengan DY sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA untuk mengkondisikan putusan, maka digunakanlah jalur DY dengan adanya kesepakatan pemberian uang sejumlah sekitar 202.000 Dollar Singapura (setara dengan Rp2,2 Miliar)," ungkapnya.
Guna memuluskan rencana tersebut Desy mengajak rekannya bernama Nurmanto Akmal (NA) yang juga PNS Mahkamah Agung. Nurmanto kemudian mengkomunikasikannya dengan Prasetio Nugroho (PN) dan Rendy Novarisza (RN), yang merupakan anak buah Gazalba.
"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba," terang Karyoto.
Keinginan Heryanto untuk memenjarakan Budiman tercapai. Kasasi yang diajukan dikabulkan MA.
"Dengan diputusnya terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun," ungkap Karyoto.
Namun sebelum itu, Karyoto menyebut KPK menemukan dugaan pemberian uang pengurusan melalui Desy.
"Dalam pengondisian putusan kasasi tersebut, sebelumnya juga diduga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui DY yang kemudian uang tersebut diduga dibagi diantara DY (Desy), NA (Nurmanto), RN (Rendhy), PN (Prasetio) dan GS (Gazalba)," ungkap Karyoto.
KPK menemukan uang yang digunakan oleh Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) berasal dari Heryanto. Sebagai realisasi janji pemberian uang, keduanya menyerahkan dana senilai 202.000 Dollar Singapura lewat Desy.
"Sedangkan mengenai rencana distribusi pembagian uang SGD202.000 dari DY (Desy) ke NA (Nurmanto), RN (Rendhy), PN (Prasetio) dan GS (Gazalba) masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ujar Karyoto.
Atas perbuatannya itu, Heryanto bersama dua kuasa hukumnya Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) disebut sebagai pemberi suap suap. Ketiganya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Gazalba bersama Prasetio, Redhy, Desy dan Nurmanto disebut sebagai penerima suap. Mereka dijerat dengan dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Resmi berstatus tersangka, Prasetio Nugroho dan Rendy Novarisza dilakukan penahanan, terhitung sejak 28 November hingga 17 Desember 2022.
"PN (Prasetio Nugroho) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK, (sementara) RN ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Karyoto.
Secara keseluruhan terdapat 13 tersangka pada perkara ini. Adapun tersangka lainya yaitu Sudrajad Dimyati Hakim Agung Nonaktif, Elly Tri Pangestu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan MA, dan Albasri PNS MA.