Suara.com - Skenario palsu Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabatat berimbas kepada banyak pihak, terutama para anggota Polri. Salah satunya adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Ridwan Soplanit mendapat hukuman demosi selama 8 tahun karena dianggap kurang profesional dalam penanganan kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut. Tak hanya itu, dia juga ditempatkan di tempat khusus atau Patsus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari.
Ridwan pada Selasa (29/11/2022) hari ini kembali hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pada kesempatan ini, Ridwan mengutarakan perasaannya kepada Ferdy Sambo.
Awalnya, majelis hakim bertanya berapa lama Ridwan ditempatkan di patsus usai dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ridwan menjawab, dia 30 hari berada di patsus hingga pada akhirnya mendapat hukuman demosi selama 8 tahun.
"Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
"Saya di penetapan khusus itu 30 hari yang mulia," jawab Ridwan.
"Kemudian saudara disidang kode etik?" lanjut hakim.
"Betul yang mulia," ucap Ridwan.
"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya hakim.
Baca Juga: Jaksa Putar Rekaman CCTV Saat Senapan Ferdy Sambo Jatuh
"Demosi yang mulia," jawab Ridwan.