Curhat Pilu AKBP Ridwan Soplanit Didemosi 8 Tahun Gegara Skenario Palsu Ferdy Sambo: Kenapa Kami Dikorbankan?

Selasa, 29 November 2022 | 12:33 WIB
Curhat Pilu AKBP Ridwan Soplanit Didemosi 8 Tahun Gegara Skenario Palsu Ferdy Sambo: Kenapa Kami Dikorbankan?
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit, memberikan kesaksian terkait sidang obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Skenario palsu Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabatat berimbas kepada banyak pihak, terutama para anggota Polri. Salah satunya adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Ridwan Soplanit mendapat hukuman demosi selama 8 tahun karena dianggap kurang profesional dalam penanganan kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut. Tak hanya itu, dia juga ditempatkan di tempat khusus atau Patsus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari.

Ridwan pada Selasa (29/11/2022) hari ini kembali hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pada kesempatan ini, Ridwan mengutarakan perasaannya kepada Ferdy Sambo.

Awalnya, majelis hakim bertanya berapa lama Ridwan ditempatkan di patsus usai dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ridwan menjawab, dia 30 hari berada di patsus hingga pada akhirnya mendapat hukuman demosi selama 8 tahun.

Baca Juga: Jaksa Putar Rekaman CCTV Saat Senapan Ferdy Sambo Jatuh

"Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

"Saya di penetapan khusus itu 30 hari yang mulia," jawab Ridwan.

"Kemudian saudara disidang kode etik?" lanjut hakim.

"Betul yang mulia," ucap Ridwan.

"Saudara mendapatkan hukum apa?" tanya hakim.

Baca Juga: Terus Memanas! Ferdy Sambo Bakal Buka Suara Terkait Bantahan Kabareskrim Soal Suap Tambang Ilegal Usai Sidang Brigadir J

"Demosi yang mulia," jawab Ridwan.

"Demosi selama?" tanya hakim.

"8 tahun yang mulia," jawab Ridwan.

"Atas kesalahan apa?" tanya hakim.

"Kurang profesional yang mulia," ucap Ridwan.

Ridwan menjelaskan, ketidakprofesional yang dimaksud adalah awal mula penanganan di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, ada pihak lain yang mengambil alih barang bukti.

Ridwan yang kini menjadi Pamen Yanma Mabes Polri juga membenarkan kalau karirnya di Korps Bhayangkara menjadi terhambat imbas dari kasus ini. Sejurus kemudian, dia melayangkan pertanyaan kepada Sambo, mengapa harus mengorbankan dirinya terkait kasus pembunuhan tersebut.

"Dan saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karir saudara?" tanya hakim.

"Betul yang mulia," kata Ridwan.

"Akibat peristiwa ini?" tanya hakim.

"Betul yang mulia," ucap Ridwan.

"Mungkin sebelum saya beralih yang lain, pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" imbuh Ridwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI