Suara.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku bakal angkat bicara soal bantahan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengenai dugaan kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang diungkit oleh Ismail Bolong.
Sambo akan menyampaikan penjelasannya seusai menjalani sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
"Selesai sidang ya (soal bantahan Kabareskrim)," ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun kasus dugaan setoran dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur menjadi perhatian publik setelah Ismail Bolong membuat testimoni melalui video.
Ismail mengakui sejak Juli 2020 hingga November 2021 menjalankan bisnis pengepul batu bara hasil tambang ilegal di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam sebulan dia mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar dan November 2021 sebesar Rp2 miliar," kata Ismail Bolong.
Dia juga menyebutkan tempat dimana memberikan uang itu.
Ismail Bolong juga menyebut petinggi polisi lainnnya yang menerima setoran.
Dalam klarifikasi yang muncul di kemudian hari, Ismail Bolong mengatakan video testimoni sebelumnya dibuat pada Februari 2022 di bawah tekanan dari Hendra Kurniawan yang ketika itu menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Ismail Bolong akan Diperiksa Bareskrim Polri terkait Bisnis Tambang Ilegal Hari Ini
Serangan Balik Kabareskrim