Sengkarut Nikah Beda Agama, PPP Kritik Keputusan PN Tangerang: Hukum Pernikahan Beda Agama Haram!

Selasa, 29 November 2022 | 09:54 WIB
Sengkarut Nikah Beda Agama, PPP Kritik Keputusan PN Tangerang: Hukum Pernikahan Beda Agama Haram!
Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI, Achmad Baidowi. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi PPP di DPR RI menyoroti keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten yang mengesahkan pernikahan beda agama. Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi.

Untuk diketahui, dalam keputusannya, PN Tangerang telah memerintahkan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mencatatkan pernikahan beda agama. Di mana sebelumnya, pasangan beda agama telah melangsungkan pernikahan di Singapura.

Merujuk Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945, Baidowi mengatakan aturan itu memberikan batasan terhadap hak asasi manusia melalui undang-undang.

"Artinya, kebebasan hak asasi manusia oleh UUD sebagai konstitusi kita bernegara dibatasi dengan undang-undang. Dalam konteks perkawinan (beda agama) ini tidak bisa serta merta atas nama HAM melegalkan pernikahan beda agama karena pasal 28 J ayat (2) UUD telah dengan tegas membatasi hak asasi oleh UU Perkawinan," tutur Baidowi dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Kemenag: Nikah Beda Agama Boleh Dicatatkan, tapi Tak Berarti Pengadilan Agama Mengesahkan

Baidowi berujar, bahwa sampai saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan. Di mana perkawinan dianggap sah hanya untuk pasangan yang satu keyakinan atau seagama.

Ia melanjutkan, secara formal UU Perkawinan senapas dengan Pasal 24 Deklarasi Kairo yang mengatakan perkawinan adalah suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah SWT.

"Dan deklarasi ini merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapapun termasuk oleh negara," ujar Baidowi.

Kata dia, keberadaan pasal 10 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM menegaskan kehadiran negara untuk memberi perlindungan kepada setiap warga negara. Termasuk untuk melindungi umat Islam dalam memajukan, melindungi dan memenuhi hak asasinya yang telah di atur dalam UU Perkawinan.

"Bahwa UU Perkawinan tersebut selain sudah selaras dengan konstitusi, Deklarasi Kairo, juga sesuai dengan fatwa MUI, NU dan Muhammadiyah yang memfatwakan bahwa nikah beda agama haram hukumnya," imbuh Baidowi.

Baca Juga: Hukum Nikah Beda Agama Menurut Pandangan Islam dan Aturan di Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI