Suara.com - Sampai saat ini, 'drama' pembunuhan Brigadir J masih ramai dibahas. Berbagai fakta terkuak, baik di persidangan maupun dari pengakuan pengacara lewat forum diskusi di media.
Terkini adalah pengakuan dari pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak dalam acara 'Satu Meja Kompas TV' sebagaimana dikutip dari kanal YouTube, KompasTV Aceh, Selasa (29/11/2022).
Dalam acara itu, Martin Simanjuntak mengungkapkan bagaimana sosok Ferdy Sambo merupakan seorang yang kaya, kaya dalam tanda kutip.
"Kita tahu seberapa kaya orang ini (Ferdy Sambo), kaya dalam tanda petik, karena kekayaannya perlu diteliti apakah legal atau ilegal," ujar Martin.
Baca Juga: Sontak Mengumpat! Agus dan Hendra Kurniawan Ucapkan Kata Kasar Usai Sadar Dikadalin Ferdy Sambo
Ia lantas mencontohkan bagaimana kayanya sosok Ferdy Sambo. Di mana ia memberikan kepada para ajudannya untuk tiga dapur atau tiga rumah di Kemang, Magelang dan Saguling, masing-masing Rp 200 juta.
".... Menurut versi dari Ferdy Sambo ya, untuk tiga dapur dan masing-masing Rp 200 juta," ucap Martin.
Sedangkan, kata dia, pendapatan Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri adalah 'hanya' sekitar Rp 35 juta.
"Sedangkan ia punya pendapatan yang kita tahu hanya Rp 35 juta, jadi dari segi resources kekayaan saya yakin beliau ini memiliki uang yang cukup banyak," tuturnya.
Karenanya antara pendapatan dan pengeluaran belanja Ferdy Sambo dinilai janggal sehingga perlu diteliti apakah pendapatannya itu legal atau ilegal, kata Martin.
Baca Juga: Minta Izin Ferdy Sambo, Chuck Putranto Kembalikan Uang Rp 150 Juta Milik Yosua ke Keluarga di Jambi
Dengan kondisi kekayaan Ferdy Sambo itu dikhawatirkan Martin bisa berpotensi mengganggu proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kekhawatirannya kedua adalah pengaruh terkait kekuasaan. Di mana meski jabatan sebagai Kadiv Propam telah dicabut dari Ferdy Sambo, bukan berarti jaringannya menjadi hilang.
"Jabatan beliau sebagai Kadiv Propam memang sudah dicabut tapi bukan berarti yang bersangkutan punya networking itu semuanya serta merta hilang, nggak," beber Martin.
"Saya yakin sampai saat ini yang bersangkutan masih memiliki kuncian... Manakala yang bersangkutan saat masih bekerja memiliki kartu-kartu truf tertentu yang mungkin saja dicatat dalam buku hitam yang sering dibawa oleh terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.
Martin juga mengatakan, bahwa uang dan networking atau jaringan memungkin saja untuk seseorang atau suatu kelompok mendapatkan privilege dalam sistem hukum.
"Kalau dibilang pasti, memang tidak ada ketidakpastian di dunia ini. Yang pasti di dunia ini adalah ketidakpastian," imbuh Martin.
Perkara Sambo Dan Kasus Kopi Sianida
Sementara itu, Ketua Peradi, Otto Hasibuan mengungkapkan, ada kesamaan antara kasus Ferdy Sambo dengan kasus kopi sianida Mirna Salihin. Di mana saat itu Otto adalah penasihat hukumnya.
Saat itu, proses bergulirnya kasus yang kerap disebut sebagai kasus kopi sianida itu menyedot perhatian publik yang luar biasa. Sejumlah televisi swasta bahkan melakukan siaran langsung menayangkan setiap proses peradilan.
"bedanya, kasus Jessica, upaya menghukum Jessica besar, beda dengan sambo upaya membebaskan sambo besar," ujar Otto.
Uniknya, saat peristiwa terjadi, Ferdy Sambo saat itu menjabat sebagai Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama atasannya, Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Brigjen Krishna Murti berhasil mengungkap kasus itu.
Diketahui, Pada 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin diberitakan meninggal dunia setelah meminum kopi yang ternyata mengandung racun sianida. Mengutip dari brtiannica, sianida adalah senyawa kimia yang mengandung gugus siano dengan atom karbon terikat-tiga ke atom nitrogen.
Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, Mirna diketahui bertemu dengan dua teman kuliahnya, yaitu Jessica Kumala Wongso dan Hani di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Saat bertemu di kafe tersebut, Mirna memesan kopi vietnam. Namun, setelah meminum kopi tersebut, Mirna langsung mengalami kejang-kejang disusul dengan keluarnya buih-buih dari mulutnya. Saat itu juga, tubuh Mirna sudah tidak sadarkan diri.
Saat masa-masa kritisnya, Mirna sempat dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia. Namun, nyawa Mirna sudah tidak tertolong lagi ketika melakukan perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Dari hasil penyelidikan, Krishna Murti bersama Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa terdapat zat sianida dalam kopi yang diminum oleh Mirna.
Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 milligram sianida dalam tubuh Mirna.
Setelah melakukan penyelidikan secara lebih dalam terhadap para saksi serta bukti dan melangsungkan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka, yaitu Jessica Kumala Wongso.
Jessica benar-benar dinyatakan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016, sebelum akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016, lalu. Jessica dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 20 tahun dalam dakwaan pembunuhan berencana. Sampai sekarang, Jessica masih dipenjara di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.