Suara.com - Hari ini, 29 November 2022 merupakan peringatan HUT KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) Ke-51. Tentu kalian sudah hafal dengan lambang Korpri.
Namun apakah anda sudah mengenal betul lambang Korpri? Jika belum, simak arti dan makna lambang Korpri dalam penjelasan berikut.
Tahukah kalian bahwa lambang Korpri terdiri dari 3 unsur? Tiga bagian pokok lambang Korpri itu adalah pohon, rumah/balairung dan sayap.
Makna Lambang Korpri
Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT Korpri 2022, Pasang di WhatsApp, Facebook, dan Instagram!
Berikut makna masing-masing unsur lambang Korpri, dikutip dari laman korpri.surabaya.go.id:
1. Pohon
Gambar Pohon terdiri dari 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun. Unsur ini melambangkan kehidupan masyarakat Indonesia sejak diproklamasikan Negara Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945.
Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi bangsa Indonesia sebagai lambang kehidupan masyarakat.
Pohon dengan dahan dan dedaunan yang tersusun rapih teratur melambangkan hasil pemeliharaan dan pemantapan stabilitas politik dan sosial yang dinamis di dalam Negara Republik Indonesia.
2. Rumah/Balairung
Baca Juga: Hari KORPRI 29 November: Tema, Sejarah, dan Pedoman Perayaan
Unsur ini terdiri dengan 5 tiang yang melambangkan pemerintahan RI yang stabil dan demokratis berdasarkan Pancasila. Motif Balairung melambangkan pemerintahan yang demokratis.
Balairung sebagai tempat bertukar fikiran yang biasa terdapat ditengah-tengah kehidupan bermasyarakat di kampung-kampung. Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai azas Korpri.
Lantai gedung balairung yang bersusun harmonis pyramidal melambangkan peningkatan dan pemeliharaan mutu/watak anggota Korpri.
Pondamen yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal Korpri terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya.
3. Sayap
Unsur ini memiliki 4 elar ditengah dan 5 ditepi yang melambangkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan UUD 1945. Motif sayap melambangkan kekuatan, kesanggupan dan dinamika hidup.
Pangkal kedua sayap bersatu di tengah melambangkan sifat persatuan Korpri di dalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia kepada pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan.
Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas Korpri sebagai mengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, bangsa dan negara.
Setelah tahu arti dan makna lambang Korpri tidak lengkap rasanya jika anda belum paham tentang sejarah HUT Korpri itu sendiri. Sebab sejarah hari Korpri ini telah dimulai sejak masa penjajahan.
Sejarah HUT Korpri
Perayaan Hari Korpri setiap 29 November ini ditentukan sesuai tanggal dibentuknya organisasi tersebut. Korpri berdiri pada 29 November 1971.
Kemudian hal itu disahkan dalam Keppres Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Pembentukan Korpri ini dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Selama masa Orde Baru, Korpri pada saat itu dijadikan sebagai alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa. Akan tetapi sejak era reformasi, Korpri mulai berubah menjadi sebuah organisasi yang netral dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Sejarah Korpri sebenarnya sudah mulai ketika masa penjajahan Belanda. Banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera namun kedudukannya termasuk kelas terbawah.
Kemudian, pada saat peralihan kekuasaan pemerintah Belanda kepada Jepang, secara otomatis semua pegawai pemerintah Hindia Belanda dipekerjakan oleh Jepang sebagai pegawai pemerintah. Nasib mereka menjadi jauh lebih sulit dari pada sebelumnya.
Lalu ketika Indonesia mengumumkan kemerdekaan dan berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), nasib pegawai pemerintah ini berubah. Secara otomatis seluruh pegawai pemerintah Jepang dijadikan sebagai Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selesai pengakuan kedaulatan RI pada tanggal tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan juga pegawai pemerintahan Belanda dijadikan sebagai Pegawai RI Serikat. Hingga tanggal 29 November 1971, Korpri resmi berdiri berdasarkan Keppres No. 82 Tahun 1971 tentang KORPRI yang ditetapkan Presiden RI Soeharto.
Seperti itulah penjelasan singkat tentang lambang Korpri dan sejarahnya. Selamat HUT Korpri ke-51.