Suara.com - Sejumlah fakta baru dari sidang pembunuhan Brigadir J kembali terungkap. Salah satunya adalah momen di mana saksi Chuck Putranto ternyata sempat mengembalikan uang Rp 150 juta milik Brigadir J dan beberapa barang pribadinya ke keluarganya di Jambi.
Hal itu dilakukan Chuck Putranto usai insiden penembakan di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Keterangan itu disampaikan Chuck saat bersaksi dalam persidangan Bharada E atau Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Dalam persidangan, Chuck bercerita, dirinya sempat meminta izin ke Ferdy Sambo terkait pengembalian barang pribadi milik Brigadir J. Dan Ferdy Sambo membolehkan, ia mempersilakan barang pribadi Yosua dikembalikan ke keluarganya di Jambi.
"Saya menghubungi Pak Ferdy Sambo untuk menanyakan apa diperbolehkan barangnya dikembalikan. Kemudian disampaikan, 'Silakan serahkan saja'," ujar Chuck sembari menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Singkat cerita, Chuck lalu meminta bantuan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer untuk menyerahkan barang pribadi Yosua ke anggota Provos Polda Jambi.
Chuck sendiri mengaku tidak mengetahui secara rinci barang apa saja yang dikembalikan kepada keluarga di Jambi.
"Kemudian saya minta tolong ke Romer, 'Mer tolong barang-barang dari almarhum untuk disiapkan dan diserahkan ke Provost'," kata Chuck.
Bapak tahu nggak barang-barang apa yang diserahkan Romer?" tanya Hakim.
Baca Juga: Saksi Ungkap Putri Chandrawathi Nangis Saat Diinterogasi hingga Sebut Ada Seseorang yang Memegangnya
"Saya tidak tahu," jawab Chuck.