Penetapannya sebagai tersangka merupakan pengembangan yang dilakukan KPK, karena sebelumnya sudah ada 10 orang yang berstatus tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Para tersangka tersebut di antaranya, Sudrajad Dimyati Hakim Agung Nonaktif, Elly Tri Pangestu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie PNS pada Kepaniteraan MA, serta Nurmanto Akmal dan Albasri PNS MA.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara serta pihak swasta/debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto Koperasi Simpan Pinjam (KSP).