Suara.com - Polda Sumatera Utara enggan berkomentar banyak terkait kabar adanya intervensi dalam penyidikan kasus bos judi online, Apin BK. Isu adanya dugaan intervensi ini muncul di tengah mandeknya perkembangan kasus yang menjerat bos judi online tersebut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi berdalih akan menyampaikan perkembangan kasus judi online Apin BK dalam waktu dekat.
"Kita tunggu ya, pasti akan disampaikan updatenya," kata Hadi kepada wartawan Senin (28/11/2022).
Di sisi lain, Hadi juga enggan menjawab terkait beredarnya bagan konsorsium 303 Apin BK yang menyeret nama Kabareskrim Polri KomjenAgus Andrianto, eks Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Irjen Andi Rian Djajadi, dan beberapa pejabat Polri lainnya. Dia berdalih tak memiliki wewenang untuk menjawab isu tersebut.
Baca Juga: Polda Sumut Pastikan Tak Ada Perlakukan Istimewa Bagi Bos Judi Online Apin BK
"Bukan kapasitas saya menjawab itu," ujarnya.
Ditangkap di Malaysia
Apin BK alias Jonni merupakan bos judi online terbesar di Sumatera Utara. Dia ditangkap dalam pelariannya di Malaysia, Kamis, 13 Oktober 2022.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara telah menetapkan 16 orang tersangka, di antaranya Apin BK, Niko Prasetya, dan 14 orang lainnya.
Sebelum melakukan penangkapan, Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak lebih dahulu menggrebek markas perjudian di warung warna-warni di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (9/8) dini hari.
Baca Juga: Deretan Aset Bos Judi Online Apin BK yang Disita Polisi, Nilainya Sangat Fantastis
Ada tujuh unit ruko yang digeledah Polda Sumatera Utara. Berdasar hasil penggeledahan diketahui ada 18 ruangan yang mengoperasikan website dan 18 jenis judi online.
Penyidik juga menyita 264 layar monitor, 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 kartu Telkomsel, 20 unit CCTV. Adapun omzet bisnis judi online ini ditaksir mencapai Rp1 miliar per hari.