Keraguan Agus Nurpatria soal Kematian Yosua: Richard Lepaskan 5 Tembakan, Hasil Autopsi Sementara Dokter 7 Luka Tembak

Senin, 28 November 2022 | 18:05 WIB
Keraguan Agus Nurpatria soal Kematian Yosua: Richard Lepaskan 5 Tembakan, Hasil Autopsi Sementara Dokter 7 Luka Tembak
Bharada E atau Richard Eliezer memperagakan saat menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam rekonstruksi. [Dok. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasil autopsi sementara jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dibacakan majelis hakim di sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (28/11/2022). Hal itu terjadi usai Agus Nurpatria, terdakwa obstruction of justice menyerahkan hasil autopsi sementara itu kepada majelis hakim.

Agus dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun terdakwa yang menjalani persidangan adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Agus semula ragu lantaran hasil autopsi sementara menunjukkan ada tujuh peluru bersarang di tubuh ajudan Ferdy Sambo tersebut. Padahal, Bharada E selaku eksekutor hanya melepaskan lima tembakan ke arah Yosua.

"Yang menjadi adanya keraguan saya karena di keterangan awal Pak Richard (Bharada E) ini yakin mengeluarkan lima tembakan. Tapi di hasil autopsi sementara yang ditangani dokter itu ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar," kata Agus di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rekaman CCTV Ferdy Sambo Tiba di Duren Tiga Diputar di Sidang, Brigadir Yosua Masih Hidup

"Apa yang membuat saudara ragu?" tanya hakim.

"Karena tembakan Richard cuma lima," ungkap Agus.

Agus saat itu melapor ke eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di PN Jaksel. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di PN Jaksel. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

Kepada Agus, Hendra meminta agar dipastikan sekali lagi lantaran Richard hanya menekan pelatuk sebanyak lima kali.

"Itu jam 8 malam?" tanya hakim.

Baca Juga: Putri Candrawathi Nangis Terus saat Diinterogasi, Cerita Kombes Susanto Akhirnya Nyerah usai Disentuh...

"Jam 2 dini hari," beber Agus.

"Ini hasil pemeriksaan (autopsi) yang ditandatangani Dokter Fajar dan dikirimkan dari Arif Rachman ya. Hasil penemuan jenazah laki-laki berusia 27 tahun, golongan darah B, mengenakan kaos lengan pendek berlumuran darah dengan tiga buah lubang pada kaos bagian dada, bahu kanan dan lengan kanan," ujar hakim.

Berikut merupakan hasil autopsi sementara Brigadir Yosua yang dibacakan Majelis Hakim:

  • Ditemukan tujuh tembakan masuk ke kepala bagian belakang sisi kiri, kelopak bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri, pundak bahu kanan, sisi kanan pergelangan tangan kiri, sisi belakang dan jari manis tangan kiri.
  • Ditemukan enam buah luka tembak keluar pada hidung, selaput, kelopak mata, tangan bawah, tangan atas kanan, lengan atas kanan, pergelangan kiri sisi depan mulai dari sisi depan dan kiri jari manis tengah kiri.
  • Menyebabkan patah berkeping-keping tulang tengkorak, tulang hidung, tulang rahang bawah sisi kanan, tulang jari manis tangan kiri, pendarahan pada jaringan otak. Kemudian, organ-organ tubuh bocor, ditemukan anak peluru bercabang di punggung kiri sis kanan. Screening alkohol negatif.
  • Kesimpulannya, korban mati akibat luka tembak pada kepala yang menyebabkan kerusakan jaringan otak dan pendarahan otak serta robek organ sehingga mengakibatkan pendarahan hebat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI