Suara.com - Hasil autopsi sementara jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dibacakan majelis hakim di sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (28/11/2022). Hal itu terjadi usai Agus Nurpatria, terdakwa obstruction of justice menyerahkan hasil autopsi sementara itu kepada majelis hakim.
Agus dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun terdakwa yang menjalani persidangan adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Agus semula ragu lantaran hasil autopsi sementara menunjukkan ada tujuh peluru bersarang di tubuh ajudan Ferdy Sambo tersebut. Padahal, Bharada E selaku eksekutor hanya melepaskan lima tembakan ke arah Yosua.
"Yang menjadi adanya keraguan saya karena di keterangan awal Pak Richard (Bharada E) ini yakin mengeluarkan lima tembakan. Tapi di hasil autopsi sementara yang ditangani dokter itu ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar," kata Agus di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Apa yang membuat saudara ragu?" tanya hakim.
"Karena tembakan Richard cuma lima," ungkap Agus.
Agus saat itu melapor ke eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.
![Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di PN Jaksel. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/27/36314-terdakwa-kasus-merintangi-penyidikan-agus-nurpatria-dan-hendra-kurniawan-jalani-sidang.jpg)
Kepada Agus, Hendra meminta agar dipastikan sekali lagi lantaran Richard hanya menekan pelatuk sebanyak lima kali.
"Itu jam 8 malam?" tanya hakim.
Baca Juga: Rekaman CCTV Ferdy Sambo Tiba di Duren Tiga Diputar di Sidang, Brigadir Yosua Masih Hidup
"Jam 2 dini hari," beber Agus.