Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman CCTV yang menampilkan momen saat Ferdy Sambo pertama kali tiba di Rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Rekaman CCTV itu disebut merupakan rekaman yang disalin Kompol Baiquni Wibowo.
Rekaman CCTV itu diputar saat persidangan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Dari rekaman itu, terpantau Ferdy Sambo turun dari mobilnya diikuti oleh satu ajudan yang diduga ialah Adzan Romer. Pada saat itu, Sambo tampak membawa senjata api.
Dalam rekaman CCTV itu sebelumnya juga ditampilkan momen saat rombongan Putri Candrawathi tiba di Rumah Duren Tiga. Brigadir Yosua kala itu terekam masih beraktivitas di area taman.
"Saudara Chuck apakah itu yang saudara lihat bahwa Yosua masih hidup?" tanya hakim.
"Betul," kata saksi Chuck Putranto.
Selain itu, rekaman CCTV tersebut juga menangkap momen asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir mondar-mandir pukul 17.29 WIB di sekitar area rumah. Belum jelas apa yang dilakukan Kodir saat itu.
Sebagai informasi, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Baca Juga: Lihat Foto Keluarganya Usai Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Nangis: Percuma Saya Bintang Dua...
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.