Cara Perpanjang Paspor Terbaru yang Berlaku 10 Tahun, Lengkap dengan Biayanya

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 28 November 2022 | 17:16 WIB
Cara Perpanjang Paspor Terbaru yang Berlaku 10 Tahun, Lengkap dengan Biayanya
Ilustrasi cara perpanjang paspor terbaru. (Pixabay/jackmac34)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

6. Datang dan tunjukkan bukti QR ke kantor imigrasi

7. Pemeriksaan berkas

8. Ambil foto dan wawancara

9. Pembayaran

10. Tunggu 3-4 hari kerja, maka paspor yang baru akan jadi.

Khusus untuk poin nomor 8, berikut bocoran atau kisi-kisi pertanyaan yang dilempar saat sesi wawancara. Intinya, cukup menjawab dengan jujur, sesuai dengan kondisi, situasi dan kebutuhan saat ini:

  1. Apa tujuan membuat paspor?
  2. Berapa lama berada di luar negeri?
  3. Kapan berangkat?
  4. Apa tujuan perjalanan ke luar negeri?
  5. Dengan siapa melakukan perjalanan ke luar negeri?
  6. Adakah yang akan dikunjungi di luar negeri?
  7. Bagaimana kondisi kesehatan dalam beberapa waktu terakhir?
  8. Pernah ke luar negeri sebelumnya? Kapan terakhir ke luar negeri?
  9. Jelaskan status pernikahanmu!
  10. Jelaskan tentang pekerjaanmu!

Untuk perpanjangan paspor yang terbit tahun 2009 ke atas, syarat perpanjangan papornya hanya ada dua, yaitu:

  • KTP
  • Paspor lama

Sementara itu, untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009, berkas dokumen yang harus disediakan sesuai dengan poin nomor dua di atas, yaitu:

  • KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • KK
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
  • Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor
  • Bagi yang pernah ganti nama, cantumkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang 

Biaya perpanjangan paspor

Baca Juga: 4 Kode Redeem Genshin Impact 28 November 2022

  • Paspor biasa non-elektronik (48 halaman): Rp350 ribu
  • Paspor biasa e-paspor (48 halaman): Rp650 ribu
  • Penggantian paspor karena hilang berlaku denda Rp1 juta
  • Penggantian paspor karena rusak berlaku denda Rp500 ribu
  • Penggantian paspor rusak atau hilang akibat kejadian di luar dugaan, tak dikenakan denda.

Itulah penjelasan tentang cara perpanjang paspor terbaru. Semoga ulasan ini bermanfaat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI