Cara Perpanjang Paspor Terbaru yang Berlaku 10 Tahun, Lengkap dengan Biayanya

Aulia Hafisa Suara.Com
Senin, 28 November 2022 | 17:16 WIB
Cara Perpanjang Paspor Terbaru yang Berlaku 10 Tahun, Lengkap dengan Biayanya
Ilustrasi cara perpanjang paspor terbaru. (Pixabay/jackmac34)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Semenjak Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 turun, banyak yang mencari informasi tentang cara perpanjang paspor terbaru. Maklum saja, karena sesuai Permenkumham di atas, masa berlaku paspor menjadi lebih panjang, yaitu 10 tahun.

Diketahui juga, masa berlaku 10 tahun akan efektif untuk paspor yang baru. Hal ini membuat masyarakat yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri menjadi bersemangat. Begitu juga dengan mereka yang melakukan pernikahan silang dengan pasangan asing.

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara sebagai syarat perjalanan internasional. Sederhananya, paspor ibarat KTP bagi orang yang berada di luar negeri, di mana di dalamnya berisi data-data pribadi sebagai kartu kartu identitas.

Dulu, masa berlaku pasor adalah lima tahun dan harus tetap diperpanjang setiap masa berlakunya habis. Seperti dokumen lainnya, dalam mengurus atau perpanjangan paspor juga dibutuhkan persyaratan seperti dokumen.

Cara Perpanjang Paspor Terbaru Online via M-Paspor

1. Unduh aplikasi M-Paspor

2. Buat akun dengan mengisi data dan menyiapkan dokumen:

  • KTP elektronik asli
  • Kakrtu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Buku Nikah atau ijazah atau surat baptis
  • Jika pernah ganti nama, sertakan surat penetapan pengadilan

3. Pilih kantor imigrasi

4. Buat jadwal waktu kedatangan

Baca Juga: 4 Kode Redeem Genshin Impact 28 November 2022

5. Simpan bukti pendaftaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI