Suara.com - Semenjak Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022 turun, banyak yang mencari informasi tentang cara perpanjang paspor terbaru. Maklum saja, karena sesuai Permenkumham di atas, masa berlaku paspor menjadi lebih panjang, yaitu 10 tahun.
Diketahui juga, masa berlaku 10 tahun akan efektif untuk paspor yang baru. Hal ini membuat masyarakat yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri menjadi bersemangat. Begitu juga dengan mereka yang melakukan pernikahan silang dengan pasangan asing.
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara sebagai syarat perjalanan internasional. Sederhananya, paspor ibarat KTP bagi orang yang berada di luar negeri, di mana di dalamnya berisi data-data pribadi sebagai kartu kartu identitas.
Dulu, masa berlaku pasor adalah lima tahun dan harus tetap diperpanjang setiap masa berlakunya habis. Seperti dokumen lainnya, dalam mengurus atau perpanjangan paspor juga dibutuhkan persyaratan seperti dokumen.
Baca Juga: 4 Kode Redeem Genshin Impact 28 November 2022
Cara Perpanjang Paspor Terbaru Online via M-Paspor
1. Unduh aplikasi M-Paspor
2. Buat akun dengan mengisi data dan menyiapkan dokumen:
- KTP elektronik asli
- Kakrtu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Buku Nikah atau ijazah atau surat baptis
- Jika pernah ganti nama, sertakan surat penetapan pengadilan
3. Pilih kantor imigrasi
4. Buat jadwal waktu kedatangan
Baca Juga: Latihan Timnas Brazil Sempat Diserang Serangga, TIba-tiba 3 Pemain Jatuh Sakit Misterius
5. Simpan bukti pendaftaran
6. Datang dan tunjukkan bukti QR ke kantor imigrasi
7. Pemeriksaan berkas
8. Ambil foto dan wawancara
9. Pembayaran
10. Tunggu 3-4 hari kerja, maka paspor yang baru akan jadi.
Khusus untuk poin nomor 8, berikut bocoran atau kisi-kisi pertanyaan yang dilempar saat sesi wawancara. Intinya, cukup menjawab dengan jujur, sesuai dengan kondisi, situasi dan kebutuhan saat ini:
- Apa tujuan membuat paspor?
- Berapa lama berada di luar negeri?
- Kapan berangkat?
- Apa tujuan perjalanan ke luar negeri?
- Dengan siapa melakukan perjalanan ke luar negeri?
- Adakah yang akan dikunjungi di luar negeri?
- Bagaimana kondisi kesehatan dalam beberapa waktu terakhir?
- Pernah ke luar negeri sebelumnya? Kapan terakhir ke luar negeri?
- Jelaskan status pernikahanmu!
- Jelaskan tentang pekerjaanmu!
Untuk perpanjangan paspor yang terbit tahun 2009 ke atas, syarat perpanjangan papornya hanya ada dua, yaitu:
- KTP
- Paspor lama
Sementara itu, untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009, berkas dokumen yang harus disediakan sesuai dengan poin nomor dua di atas, yaitu:
- KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- KK
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis yang mencantumkan nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
- Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor
- Bagi yang pernah ganti nama, cantumkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang
- Paspor biasa non-elektronik (48 halaman): Rp350 ribu
- Paspor biasa e-paspor (48 halaman): Rp650 ribu
- Penggantian paspor karena hilang berlaku denda Rp1 juta
- Penggantian paspor karena rusak berlaku denda Rp500 ribu
- Penggantian paspor rusak atau hilang akibat kejadian di luar dugaan, tak dikenakan denda.
Itulah penjelasan tentang cara perpanjang paspor terbaru. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini