Suara.com - Seiring perjalanan waktu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak lagi menggunakan Gubernur Nomor 86 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah. Aturan yang dipakai sejak 2012 ini telah diganti dengan peraturan baru yang sesuai.
Pada tahun 2021, pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Nilai Perolehan Air Tanah Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah.
Meskipun terdapat peraturan yang berubah, namun tidak ada perubahan terhadap Harga Air Baku. Harga Air Baku pada Pergub Nomor 86 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 94 Tahun 2021 masih ditetapkan sebesar Rp14.583,00 per m3.
Terdapat perubahan kriteria dan Bobot komponen sumber daya alam yang dihitung secara eksponensial, jika di Pergub Nomor 86 Tahun 2012 terdapat 3 keriteria, yaitu Dalam Jangkauan PDAM dengan bobot 5, Di Luar Janqkauan PDAM dengan bobot 3, dan Mata air dengan bobot 0.
Baca Juga: Masyarakat Perlu Tahu, Ini Nilai Sewa Reklame Terbaru Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022
Sedangkan pada pergub Pergub Nomor 94 Tahun 2021 terdapat 4 kriteria, yaitu Air Tanah kualitas baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 16, Air Tanah kualitas baik, tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 9, Air Tanah kualitas tidak baik, ada Sumber Air alternatif dengan bobot 4, dan Air Tanah kualitas tidak baik dan tidak ada Sumber Air alternatif dengan bobot 1.
Komposisi komponen HDA Pergub Nomor 94 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 86 Tahun 2012 tidak berubah,yaitu Komponen Bobot Sumber Daya Alam (S) dengan bobot 60%, dan Peruntukan dan Pengelolaan (P) dengan bobot 40%.
Dampak yang timbul dari perubahan pergub tersebut adalah bahwa pajak air tanah yang harus dibayarkan oleh beberapa wajib pajak menjadi lebih tinggi pada beberapa kategori usaha yang berubah.