Suara.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut menangis berkali-kali seusai Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas di rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Momen itu diceritakan oleh Kepala Bagian Penegakkan Hukum Divisi Propam Polri Kombes Susanto saat bersaksi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Awalnya, Hakim mencecar kegiatan yang dilakukan oleh Susanto sewaktu tiba di Duren Tiga. Tak lama di sana, Susanto bersama eks Karo Provost Divisi Propam Benny Ali menuju ke Rumah Saguling untuk menemui Putri Candrawathi.
Baca Juga: Mendadak Mewek di Depan Anak Buah, Ferdy Sambo: Percuma Saya Bintang Dua Tak Bisa Jaga Istri
Setiba di Rumah Saguling, Benny menginterogasi Putri mengenai insiden tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga. Putri mengaku ketika itu dia bersama rombongan baru saja tiba dari Magelang.
"Sampai di Saguling sekitar 5 menit. Kemudian Pak Benny Ali tanya kepada Ibu, 'Bu apa kejadian sesungguhnya?' Begitu cerita, 'Oh kami baru pulang dari Magelang, kemudian saya baru istirahat manis'," kata Susanto sembari mengulang ucapa Putri kala itu.
"Sapa yang cerita?" tutur Hakim menyela kesaksian Susanto.
"Ibu (Putri Candrawathi)," jawab Susanto.
Sewaktu diinterogasi, Susanto menyebut Putri menangis tersedu-sedu. Putri juga mengaku ada seseorang yang tiba-tiba masuk ke ruangannya.
Baca Juga: Sambil Menangis Tatap Foto Keluarga, Ferdy Sambo Perintahkan Anak Buahnya Lenyapkan Rekaman CCTV
"Kemudian berhenti, nangis. Ditanya lagi, 'Sebetulnya ada kejadian apa Bu?', 'Saya sedang istirahat, ada yang masuk'. Nangis lagi, berhenti lagi," papar Susanto.
Putri, kata Susanto, sempat berteriak saat ada orang masuk ke ruangannya. Lantaran tak berhenti menangis, Benny pun meminta Susanto agar menyudadi memeriksa Putri kala itu. Mereka berdua akhirnya kembali ke Rumah Duren Tiga.
"Kemudian yang bersangkutan mulai cerita, 'Saya teriak Pak, karena ada yang masuk. Saya lupa manggil Richard atau manggil Ricky?', tetapi berhenti lagi, nangis lagi," kata Susanto.
"Sehingga saya disentuh oleh Pak Karo Provost bahwa 'Sudah To, trauma. Ini kita enggak bisa ambil keterangan secara banyak.' Akhirnya kami kembali ke TKP," imbuhnya.
Perintah Benny ke Susanto
Sebelumnya, Kombes Susanto Haris mengungkapkan sempat diperintah Karo Provost Divisi Propam Benny Ali agar segera berangkat ke rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Kala itu, Benny mengatakan kepada Susanto ada penembakkan yang terjadi di kediaman Sambo. Benny juga meminta Susanto agar membawa body vest dan senjata laras panjang.
Momen itu diceritakan Susanto saat bersaksi dalam persidangan Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Dipikir Ada Teroris
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan apa saja yang dilakukan Susanto pada tanggal 8 Juli 2022. Kepada Hakim, Susanto mengaku sempat dipanggil lalu menghadap Susanto terkait adanya kabar kematian Brigadir Yosua.
"Saya menghadap dengan berpakaian dinas dan memakai sandal karena habis salat Jumat. 'Perintah Ndan'. 'Segera ke rumah Kadiv. Saya ditelepon Pak Kadiv Propam ada penembakan, bawa senjata panjang dan body face'," ujar Susanto sembari menirukan ucapan Benny.
Susanto mengaku merasa kebingungan dengan perintah Benny Ali. Pada saat itu, dia sempat mengira rumah Sambo diserang teroris.
"Saya pikir kok bawa senjata tajam dan body face. Apa ada teroris, apa ada anggota yang marah?" ungkap Susanto.
Kemudian, Hakim mencecar Susanto mengenai jenis senjata laras panjang apa yang dia bawa saat itu. Susanto menyebut tidak tahu jenis senjata tersebut.
"Berapa senjata yang dibawa?" ujar Hakim.
"Kami bawa satu body face dan satu senjata panjang. Di mobil lain bawa dua body face dan senjata pamjang," tutur Susanto.
"Senjata jenis apa?" cecar Hakim.
"Kami kurang paham, kalau senjata kami kalau tidak salah kami juga tidak paham jenisnya. Tetapi bawa senjata panjang dan body face," jelas Susanto.