Suara.com - Kementerian Sosial memberikan klarifikasi terkait beredarnya narasi mengenai kesempatan mengadopsi anak dan bayi yang menjadi korban gempa Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya, beredar foto di media sosial yang menunjukkan beberapa bayi yang diduga berada di posko gempa Cianjur beserta keterangan yang menyebut bahwa bayi-bayi itu boleh diadopsi karena orang tua mereka menjadi korban meninggal dunia dalam bencana itu. Masyarakat yang berminat mengadopsi disebut dapat datang ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Cianjur.
Seperti dikabarkan Warta Ekonomi, Kemensos merespons informasi itu dengan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pengangkatan anak/adopsi tanpa melalui prosedur yang sah sesuai hukum.
"Jika menemukan anak hilang atau anak yang mengalami keterpisahan harap segera melapor kepada @kemensosri di nomor Command Center 171 atau Dinas Sosial setempat," tulis Kementerian Sosial melalui akun Instagram pada Senin (28/11).
Masyarakat yang ingin memberikan laporan mengenai anak hilang, anak yang mengalami keterpisahan, maupun ditemukan diminta melakukannya melalui:
1. Saluran telepon Command Center Kementerian Sosial RI melalui nomer 171
2. Saluran telepon, SMS, dan Whatsapp kepada Contact Person Dinas Sosial Cianjur melalui nomor 0857-9456-8999 (Bapak Dindin Amaludi, AKS, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Cianjur)
3. Datang langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Cianjur di Jl. Raya Bandung No.6, Cianjur, Jawa Barat 43281
Sebelumnya, melalui situs resminya, Kementerian Kominfo juga telah membagikan konfirmasi dari pihak RSUD Sayang Cianjur (melalui akun Instagram @rsudsayang.someah) yang mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
RSUD Sayang Cianjur juga tidak pernah mengeluarkan edaran terkait pengadopsian bayi korban gempa. Adapun bayi dalam foto tersebut adalah bayi yang dalam perawatan dan sudah dibawa atau dipulangkan ke masing-masing keluarganya.
Pihak RSUD Sayang Cianjur mengimbau kepada masyarakat untuk mencari kebenaran dari setiap informasi yang didapat. Hal tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terlebih yang dapat merugikan.