Selain itu 70 bidang tanah seluas 197.608 meter persegi di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lalu 46 bidang tanah seluas 346.180 meter persegi di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak, Banten.
Penyitaan eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 Tanggal 29 September 2021.
Benny Tjokrosaputro merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.
Adapun dalam tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, nilai kerugian negara mencapai Rp16,807 triliun dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp6,078 triliun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021. [ANTARA]