Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaaan Agung yang menyita aset terpidana korupsi kasus Jiwasraya. Aset yang disita dari terdakwa Benny Tjokrosaputro itu berupa ratusan bidang tanah yang tersebar di beberapa daerah.
Ahmad Sahroni berpendapat bahwa sudah saatnya koruptor dimiskinkan dan hartanya dikembalikan kepada rakyat.
"Saya mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus melakukan penyitaan aset terpidana Benny Tjokro. Sudah saatnya negara memiskinkan koruptor dan kembalikan uangnya kepada rakyat," kata Sahroni di Jakarta, Senin.
Menurut Sahroni, langkah yang dilakukan Kejagung tersebut tidak mudah dan dibutuhkan komitmen yang tinggi.
Karena itu, dia meminta terus menelusuri aset-aset lain yang dimiliki terpidana untuk mengembalikan kerugian negara. Dia menilai dugaan korupsi yang dilakukan terpidana sangat besar dan telah dikategorikan sebagai "extraordinary crime".
"Saya harap Kejagung terus menelusuri dan mengeksekusi terkait aset-aset lain yang dimiliki terpidana. Hal ini dilakukan demi mengembalikan kerugian negara secara maksimal," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melakukan penyitaan aset milik terpidana dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Periode 2008-2018 Benny Tjokrosaputro.
Penyitaan dilakukan pada 24 November 2022. Aset yang disita berupa 209 bidang tanah di Kawasan Jawa Barat (Jabar) dan Banten.
"Aset yang berhasil disita berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 meter persegi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (24/11).
Baca Juga: Viral Video Penyiksaan Anak, Dalam Kondisi Telanjang Dipukuli Sampai Menangis Kesakitan
Dia menjelaskan aset yang disita, yaitu 93 bidang tanah seluas 980.516 meter persegi di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain itu 70 bidang tanah seluas 197.608 meter persegi di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lalu 46 bidang tanah seluas 346.180 meter persegi di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak, Banten.
Penyitaan eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 Tanggal 29 September 2021.
Benny Tjokrosaputro merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya.
Adapun dalam tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, nilai kerugian negara mencapai Rp16,807 triliun dengan keuntungan yang dinikmati seluruhnya sebesar Rp6,078 triliun, berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021. [ANTARA]