Tak Terbitkan Peraturan Pj Kepala Daerah, Jokowi dan Mendagri Digugat ke PTUN Jakarta

Senin, 28 November 2022 | 13:19 WIB
Tak Terbitkan Peraturan Pj Kepala Daerah, Jokowi dan Mendagri Digugat ke PTUN Jakarta
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjawab pertanyaan dari awak media usai blusukan di Pasar Badung, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (17/11/2022). (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Karena saat ini pemerintah pusat tanpa ada keputusan yang jelas yang bisa teruji, mereka bisa menunjuk pejabat kepala daerah dan melaksanakan pemerintah daerah dan melangkahi prinsip-prinsip otonomi daerah dalam dua tahun kedepan," kata Charlie.

"Dan ini tentu warga Jakarta, warga seluruh indonesia saat ini, kemudian kehilangan kontrol terhadap pemerintahan daerahnya. Semuanya sekarang bisa dalam kontrol pemerintah pusat," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI