Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian digugat Koalisi Masyarakat Sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini, Senin (28/11/2022). Gugatan terhadap keduanya telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 422/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Meidino Albajili mengatakan, Jokowi dan Mendagri Tito diperkarakan karena tak kunjung menerbitkan peraturan pelaksanaan Penjabat atau Pj Kepala Daerah.
"Yang digugat adalah tindakan dari pemerintah yang mengabaikan tanggung jawab hukumnya untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan dari ketentuan pejabat kepala daerah di Undang-Undang Pilkada," kata Charlie saat ditemui wartawan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur pada Senin (28/11/2022).
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Yayasan Perludem dan sejumlah warga, abainya pemerintah yang tak kunjung menerbitkan aturan pelaksanaan tugas pejabat negara, menyebabkan kekisruhan di berbagai daerah.
Charlie mengungkap terdapat tiga alasan utama mengajukan gugatan.
"Pertama, pengabaian tersebut melanggar hukum, karena dua putusan Mahkamah Konstitusi, rekomendasi dari Ombudsman maupun Pasal 2 dan 5 dari Undang-Undang Pilkada, itu sudah mengamanatkan bahwa ketentuan penjabat kepala daerah itu harus ada peraturan pelaksanaan selevel pemerintah," kata Charlie.
Peraturan pelaksanaan Pj Kepala Daerah menjadi penting, sebab jadi jaminan pemerintahan di daerah berjalan secara transparan dan terbuka.
"Yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah pusat," ujar Charlie menambahkan.
Alasan kedua, tidak adanya peraturan pelaksanaannya berpotensi menyebabkan kekisruhan, yakni pengabaian Pj Kepala Daerah dari program-program kepala daerah yang sebelumnya habis masa jabatannya.
Baca Juga: Menpora Sat Set Klarifikasi, GBK Bebas Dipakai Relawan Jokowi Tapi Konser Dilarang
Sementara alasan ketiga, ketiadaan peraturan tersebut dinilai mengabaikan demokrasi dan otonomi daerah yang merupakan hak politik masyarakat.
"Karena saat ini pemerintah pusat tanpa ada keputusan yang jelas yang bisa teruji, mereka bisa menunjuk pejabat kepala daerah dan melaksanakan pemerintah daerah dan melangkahi prinsip-prinsip otonomi daerah dalam dua tahun kedepan," kata Charlie.
"Dan ini tentu warga Jakarta, warga seluruh indonesia saat ini, kemudian kehilangan kontrol terhadap pemerintahan daerahnya. Semuanya sekarang bisa dalam kontrol pemerintah pusat," imbuhnya.