Terungkap, Baju Brigadir J Diambil Kombes Susanto Usai Autopsi di RS Polri

Senin, 28 November 2022 | 13:05 WIB
Terungkap, Baju Brigadir J Diambil Kombes Susanto Usai Autopsi di RS Polri
Terdakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin (kanan) ketika hadir menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Kabag Gakkum Provos Divisi Propam Polri, Kombes Susanto Haris mengambil baju Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat usai proses autopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Fakta itu disampaikan oleh terdakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin ketika hadir menjadi saksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (28/11/2022).

Dalam sidang kali ini, terdakwa yang menjalani persidangan adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Semula, Aruf mengaku tidak mengetahui jika jenazah yang diautopsi merupakan almarhum Brigadir J.

Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo, Ini Sosok Pemberi Perintah Hapus Foto Autopsi Jasad Brigadir J, Hakim Sampai Dibuat Heran

"Setelah selesai (autopsi) karena Kombes Susanto mau mengambil baju yang bersangkutan, baru saya tahu kalau ternyata itu adalah ajudannya Bapak Ferdy Sambo," kata Arif di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tahu dari mana?" tanya hakim.

"Karena Pak Susanto bilang mau ambil baju dinas," jawab Arif.

"Baju dinas siapa?" tanya hakim.

"Almarhum Yoshua," kata Arif.

Baca Juga: Ikut Skenario Licik Sambo, Kombes Susanto Ambil Baju Dinas Brigadir J usai Mayatnya Diautopsi di RS Polri

"Jadi selama lebih dari 3 jam menunggu, saudara tidak tanya-tanya ada peristiwa apa dan bagaimana?" cecar hakim.

"Sempat bertanya kepada penyidik, tapi penyidik belum tahu kejadiannya seperti apa," jawab Arif.

Diminta Carikan Peti Jenazah

Tidak hanya itu, Arif juga diminta mencari peti untuk jenazah Yosua. Perintah itu datang dari eks Kepala Detasemen Biro Paminal Divisi Propam Agus Nurpatria.

Hakim awalnya mencecar Arif mengenai hal yang ia ketahui seusai Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Arif menjawab, mendapat perintah dari Agus untuk mencari peti jenazah untuk jasad Yosua.

Rohani Simanjuntak menunjukkan foto keponakannya, mendiang Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas ditembak sesama polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri. (Foto: Metrojambi.com)
Rohani Simanjuntak menunjukkan foto keponakannya, mendiang Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas ditembak sesama polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri. (Foto: Metrojambi.com)

"Kemudian ketika saudara tahu jenazah itu Yosua ajudan dari Ferdy Sambo, apa yang saudara ketahui selanjutnya?" tanya Hakim ke Arif.

"Kemudian Kombes Agus saya laporkan sudah mau selesai untuk autopsi, beliau meminta saya untuk mencarikan peti jenazah," tutur Arif.

Agus, kata Arif, memerintahkan untuk memcari peti jenazah terbaik untuk Brigadir J. Setelahnya, Arif mendokumentasikan peti tersebut dan mengirimkannya ke Agus.

"Kemudian?" tanya Hakim lagi.

"Saya carikan di rumah sakit, saya lapor ada beberapa pilihan. Kemudian Kombes Agus menyampaikan carikan yang terbaik yang ready malam itu," ucap Arif.

"Kami carikan, kemudian kami foto beliau acc. Saya bayarkan kemudian disiapkan yang mulia," imbuhnya.

Arif menjelaskan peti jenazah Brigadir J tersebut di beli di sebuah rumah sakit. Namun, dia tidak menyebut secara rinci lokasi rumah sakit tersebut.

"Saudara beli di mana?" tanya Hakim.

"Di rumah sakit," jawab Arif.

Usai membeli peti untuk jenazah Brigadir J, Agus memerintahkan Kepala Bagian Penegakkan Hukum Divisi Propam Kombes Susanto Haris untuk mengawal jenazah Yosua untuk dipulangkan ke pihak keluarga di Jambi.

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di PN Jaksel. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di PN Jaksel. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym].

"Kemudian?" cecar Hakim.

"Disampaikan bahwasanya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara, karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai, autopsi masuk ke peti," sahut Arif.

"Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik, saya sempat foto, saya kirim ke Kombes Agus," ungkap Arif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI