Laksamana Yudo Margono Atau Jenderal Dudung Abdurachman? Begini Mekanisme Pemilihan Panglima TNI Menurut Undang-undang

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 28 November 2022 | 12:10 WIB
Laksamana Yudo Margono Atau Jenderal Dudung Abdurachman? Begini Mekanisme Pemilihan Panglima TNI Menurut Undang-undang
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) berbincang dengan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas mengenai penyesuaian RKA Kemhan/TNI TA 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 13 ayat 6 berbunyi bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.

Pasal 13 ayat 7 UU disebutkan bahwa dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

Kemudian, berdasarkan Pasal 13 ayat 8, apabila DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DPR memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

Sedangkan Pasal 13 ayat 9 menyebutkan bahwa dalam hal DPR tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

Terakhir, Pasal 13 ayat 10 disebutkan bahwa tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Pada Senin pagi tadi, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyampaikan, penyerahan surpres pergantian Panglima TNI dari Mensesneg Pratikno ke Ketua DPR Puan dilaksanakan pukul 16.00 WIB.

"Untuk penyampaian surpres calon panglima TNI oleh Mensesneg dijadwalkan hari ini jam 16.00, yang akan diterima oleh Ketua dan pimpinan DPR," kata Indra kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Sebelumnya, pihak Istana melalui Mensesneg Pratikno mengatakan, surpres akan dikirim ke DPR pada Rabu siang pekan lalu, namun hingga petang hal itu urung terlaksana.

Sebabnya, lantaran Ketua DPR RI Puan Maharani sedang dalam lawatan menghadiri sidang Parlemen ASEAN di Phnom Penh.

Baca Juga: Nggak Kesampaian Jadi Panglima TNI, Prabowo Curhat: Idaman Aku Bintang Empat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI