Laksamana Yudo Margono Atau Jenderal Dudung Abdurachman? Begini Mekanisme Pemilihan Panglima TNI Menurut Undang-undang

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 28 November 2022 | 12:10 WIB
Laksamana Yudo Margono Atau Jenderal Dudung Abdurachman? Begini Mekanisme Pemilihan Panglima TNI Menurut Undang-undang
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) berbincang dengan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas mengenai penyesuaian RKA Kemhan/TNI TA 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Presiden atau surpres soal pergantian calon Panglima TNI akan diserahkan ke DPR RI pada Senin (28/11/2022) sore hari ini. Dijadwalkan surat tersebut diserahkan oleh Mensesneg Pratikno dan diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Diketahui, Panglima TNI saat ini, Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada 21 Desember 2022. Ada dua nama yang digadang-gadang berpeluang besar menduduki jabatan tertinggi di korps TNI.

Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbunyi: bahwa Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Atas dasar itu, maka saat ini sudah saatnya Presiden Jokowi kembali menunjuk siapa calon pengganti Panglima TNI. Lantas, bagaimana mekanisme pemilihan Panglima TNI yang baru? Ini penjelasannya.

Terkait pemilihan Panglima TNI yang baru, diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI menyebutkan bahwa TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

Kemudian, Pasal 13 ayat 2 UU tersebut disebutkan bahwa Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lalu, Pasal 13 ayat 3 disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat 4 berbunyi bahwa jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Baca Juga: Nggak Kesampaian Jadi Panglima TNI, Prabowo Curhat: Idaman Aku Bintang Empat

Pasal 13 ayat 5 menyebutkan bahwa untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI