Pertama Kalinya! Bharada E Hadapi Langsung Geng Sambo Agus dkk di Sidang Kasus Brigadir J

Senin, 28 November 2022 | 11:27 WIB
Pertama Kalinya! Bharada E Hadapi Langsung Geng Sambo Agus dkk di Sidang Kasus Brigadir J
Pertama Kalinya! Bharada E Berhadapan Langsung Lawan Geng Sambo Agus dkk di Sidang Kasus Brigadir J. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau J, Bharada Ricard Eliezer atau E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akhirnya dipertemukan dengan 4 terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) Brigadir Yosua yakni Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rahman Arifin.

Keempat terdakwa OOJ itu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ricard, Ricky dan Kuat terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Pantauan Suara.com, Agus, Chuck, Baiquni dan Arif saat ini sudah memasuki ruang persidangan. Sebelum bersaksi, keempat terdakwa OOJ itu diambil sumpah oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: 17 Orang Bakal Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, 4 Di Antaranya terdakwa OOJ

Selain mereka, Ricard, Ricky dan Kuat sudah lebih dulu hadir di ruang persidangan. Terpantau saksi Arif Rahman yang memberikan kesaksian pertama dalam sidang kali ini.

Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Diketahu, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan kembali berlangsung hari ini, Senin (28/11/2022).

Ada tiga terdakwa yang akan melakoni sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Nah! Kamaruddin Simanjuntak Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati: Lebih Baik Dia Ganti Pengacara, Kalau Perlu Saya Bayar

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Ruang utama nantinya akan menjadi arena persidangan.

"Pemeriksaan saksi (dari jaksa)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).

Merujuk pada informasi yang dihimpun, akan ada 17 saksi yang dihadirkan JPU. Empat di antaranya merupakan terdakwa kasus obstraction of justice kasus pembunuhan Yosua.

Berikut nama-nama saksi yang rencana dihadirkan JPU:

  1. Spri (Staf Pribadi) Kadiv Propam - Novianto Rifai
  2. Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik - Panji Zulfikar Sidik
  3. Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri - Sopan Utomo
  4. Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri - Linggom Parasian siahaan
  5. Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri - Harun Yuni Aprin
  6. Sesro Provost Div Propam Polri Sugeng Putu Wicaksono
  7. Pekerja Harian Lepas (PHL) Kadiv Propam Polri - Ariyanto
  8. Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan - Audi Pratowo
  9. Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) Divisi Porfesi dan Pengamanan Polri -Toni Ridho Nugroho
  10.  Kabag Gakkum Provost DIVPROPAM Polri - Susanto Haris

Saksi yang menjadi terdakwa obstruction of justice:

  1. Eks Kaden A Ropaminal - Agus Nur Patria
  2. Eks Korspri Kadiv Propam Polri - Chuck Putranto
  3. Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri - Arif Rahman Arifin
  4. Eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof - Baiquni Wibowo

Saksi lain:

  1. Pengusaha CCTV - Tjong Tjiu Fung (Afung)
  2. Asisten Rumah Tangga (ART) Sartini alias Tini
  3. Asisten Rumah Tangga (ART) Rojiah alias Jiah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI