Suara.com - Anda pasti sudah tahu, kalau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memberikan izin pemberian vaksin booster kedua (vaksinasi dosis keempat) Covid-19. Bagaimana cara daftar vaksin booster kedua?
Vaksin booster kedua ini bisa didapatkan oleh beberapa pihak. Salah satunya adalah masyarakat Indonesia yang sudah berusia di atas 60 tahun atau lanjut usia (lansia). Simak penjelasan cara daftar vaksin booster kedua berikut ini.
Kebijakan pemberian vaksin booster kedua ini telah tertuang di dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia.
Mengenai hal ini, Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan, M Syahril menyebutkan bahwa pemberian vaksinasi booster Covid-19 kedua dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan sehingga mengurangi angka kematian.
Vaksin Covid-19 booster kedua ini akan diberikan sekurang-kurangnya 6 bulan sejak booster pertama diberikan, sementara bagi lansia yang belum booster pertama, diimbau untuk segera dapatkan booster pertama.
Pemberian vaksinasi booster dosis kedua bagi lansia dengan usia di atas 60 tahun ini dilakukan mulai November 2022. Mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022, vaksinasi yang bisa digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lantas, bagaimana cara daftar vaksin booster kedua ini?
Cara Daftar Vaksin Booster Kedua
Pemberian vaksin booster kepada seluruh masyarakat dilakukan secara gratis di berbagai fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat.
Baca Juga: Cara dan Pra Syarat Lengkap Dapatkan Vaksin Booster Kedua
Dilansir dari UPK Kemenkes, pendaftaran vaksin booster Covid-19 kedua bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi dengan cara sebagai berikut ini: