Sanksi Oknum Perwira Polisi Terduga Pemerasan Kasus Arloji Mewah Disunat, ISESS: Tak Sesuai Semangat Kapolri

Senin, 28 November 2022 | 08:12 WIB
Sanksi Oknum Perwira Polisi Terduga Pemerasan Kasus Arloji Mewah Disunat, ISESS: Tak Sesuai Semangat Kapolri
Suasana di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31-3-2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kombes Pol RI atau Rizal Irawan terduga pelaku pemerasan terhadap pelapor kasus penipuan arloji mewah Richard Mille, Tony Sutrisno dikabarkan mendapat keringanan sanksi demosi dari 5 tahun menjadi 1 tahun.

Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic (ISESS), Bambang Rukminto menilai keringanan saksi terhadap anggota yang bermasalah itu bertolak belakang dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas pelaku pungutan liar atau pungli.

"Ini menjauh dan bertolak belakang dengan semangat pemberantasan pungli yang disampaikan Kapolri," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (27/11/2022).

Bambang juga menilai Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono permisif jika benar sebagai pihak yang merekomendasikan keringanan saksi bagi Kombes Pol RI. Menurutnya, tindakan pungli tersebut seharusnya justru diproses secara pidana bukan hanya etik.

"Yang lebih penting harusnya juga proses pidana terkait pemerasan maupun pungli juga harus ditindak lanjuti," jelas Bambang.

Kompolnas Lapor Polri

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya juga mengklaim akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Divisi Propam Polri terkait adanya dugaan pemerasan anggota Polri ini.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, koordinasikan dilakukan sekaligus untuk mendalami kebenaran isi diagram atau bagan pemerasan yang di dalamnya menyeret nama Irjen Pol AR.

"Tentu ini penting untuk didalami dan kita akan mencoba koordinasikan dengan pihak pengawas internal, baik inspektorat pengawasan umum atau terkait pengawasan etika profesi di Propam," kata Yusuf kepada wartawan, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga: Percobaan Pemerasan Jaksa Kejati Jateng, Kamaruddin Simanjuntak Minta Keadilan pada Jaksa Agung dan Ajak Awasi Sidang Praperadilan

Dalam diagram yang beredar, dugaan pemerasan ini disebut mencapai angka Rp3,7 miliar. Pemerasan diduga terjadi saat AR masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI