Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan kembali berlangsung hari ini, Senin (28/11/2022). Ada tiga terdakwa yang akan melakoni sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang masih beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Di mana ruang utama akan menjadi arena persidangan.
"Pemeriksaan saksi (dari jaksa)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).
Merujuk pada informasi yang dihimpun, akan ada 17 saksi yang dihadirkan JPU. Empat di antaranya merupakan terdakwa kasus obstraction of justice kasus pembunuhan Yosua.
Berikut nama-nama saksi yang rencana dihadirkan JPU:
- Spri (Staf Pribadi) Kadiv Propam - Novianto Rifai
- Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik - Panji Zulfikar Sidik
- Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri - Sopan Utomo
- Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri - Linggom Parasian siahaan
- Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri - Harun Yuni Aprin
- Sesro Provost Div Propam Polri Sugeng Putu Wicaksono
- Pekerja Harian Lepas (PHL) Kadiv Propam Polri - Ariyanto
- Driver/Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan - Audi Pratowo
- Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) Divisi Porfesi dan Pengamanan Polri -Toni Ridho Nugroho
- Kabag Gakkum Provost DIVPROPAM Polri - Susanto Haris
Saksi yang menjadi terdakwa obstraction of justice:
- Eks Kaden A Ropaminal - Agus Nur Patria
- Eks Korspri Kadiv Propam Polri - Chuck Putranto
- Eks Wakaden B Biro Paminal Propam Polri - Arif Rahman Arifin
- Eks PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof - Baiquni Wibowo
Saksi lain:
- Pengusaha CCTV - Tjong Tjiu Fung (Afung)
- Asisten Rumah Tangga (ART) Sartini alias Tini
- Asisten Rumah Tangga (ART) Rojiah alias Jiah