Heboh BPJS Orang Kaya, Apa Maksudnya? Ini Penjelasan dan Tarif Iuran Terbaru

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 27 November 2022 | 15:38 WIB
Heboh BPJS Orang Kaya, Apa Maksudnya? Ini Penjelasan dan Tarif Iuran Terbaru
Heboh BPJS Orang Kaya, Apa Maksudnya? Ini Penjelasan dan Tarif Iuran Terbaru - Kartu Indonesia Sehat. (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jadi, jika seorang pekerja mempunyai gaji lebih dari Rp 12 juta atau Rp 13 juta, maka tarif BPJS yang perlu dibayarkan tetap 5 persen dari gaji Rp 12 juta. Sedangkan bagi anggota PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja), berikut ini tarif BPJS yang perlu dibayarkan:

1. Kelas 1 tarif per bulannya Rp 150.000 per orang

2. kelas 2 tarif per bulannya Rp 100.000 per orang

3. Kelas 3 tarif per bulannya Rp42.000, namun kemudian mendapat subsidi Rp7.000 per bulang sehingga iuran yang perlu dibayarkan per bulan menjadi Rp 35.000. 

Demikian informasi mengenai apa itu BPJS orang kaya dan iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI