Suara.com - Tengah ramai dibahas, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) tewas ditabrak mobil Pajero milik seorang pensiunan Polri, yakni AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono. Pelaku diketahui mantan Kapolsek Cilincing.
Kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022, di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Kasus tersebut mencuat setelah keluarga mahasiswa UI tersebut curhat di media sosial.
Di sisi lain, seperti apa kronologi lengkapnya? Simak informasinya berikut ini.
Mahasiswa UI Ditabrak Mobil Pajero
Baca Juga: Polda Banten Klaim Kecelakaan Lalu Lintas Turun 12 Persen
Adi mengatakan peristiwa itu terjadi pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Anaknya baru saja pulang dari kegiatan kampus menuju indekosnya. Saat dalam perjalanan, korban terjatuh lantaran ada orang yang melintas secara mendadak.
"Tiba-tiba ada yang melintas, otomatis ngerem mendadak. Nah itu terus kayak goyang gitu karena rem mendadak. Nah terus terjatuh ke kanan," ujar Adi saat dihubungi Suara.com, Jumat (25/11/2022).
Lalu, dari arah berlawanan, mobil Pajero yang dibawa Eko langsung menabrak korban hingga terjatuh di jalan. Adi mengatakan anaknya tidak berkendara secara kebut-kebutan karena sepeda motornya tak mengalami kerusakan yang parah.
"Ada mobil dari depan dalam hitungan sepersekian detik. Posisi tidak terlalu lambat dan kencang, ya sedanglah. Kami bisa bilang demikian karena motornya pun saat ini hanya pecah kaca spion, tidak ada lecet dan baret," ungkap Adi.
Usai Ditabrak Langsung Dilindas
Baca Juga: Rusak Parah, Jalan Lintas Timur Pematangreba Rengat Perlu Perbaikan
Tak hanya ditabrak, Adi mengungkapkan anaknya juga dilindas dengan mobil pajero yang dikemudikan oleh Eko. Alhasil, korban terkapar dengan kondisi berdarah di pinggir jalan sekitar 20-30 menit.
"Iya abis ditabrak terus dilindas sama dia. Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan," kata Adi.
Pelaku Enggan Membantu Korban
Setelah menabrak, Eko sempat berhenti namun menolak menolong korban. Permintaan ini diajukan teman korban yang juga ada di lokasi kejadian. Ia meminta Eko membawa korban ke rumah sakit dan ditolak.
"Orangnya ada kok, dimintai tolong bawa ke rumah sakit dia nggak mau," kata Adi.
Korban Sempat Dibawa ke Rumah Sakit
Seorang teman korban sempat mondar-mandir di sekitar lokasi kejadian untuk mencari pertolongan hingga akhirnya warga membantu untuk mencari ambulans. Di waktu bersamaan, ia juga menelepon Adi.
Adi yang mengetahui kabar itu pun langsung menuju rumah sakit untuk melihat putranya. Ia kemudian mendapati anaknya sudah tak bernyawa sewaktu tiba di rumah sakit. Ia tak mengetahui secara jelas kapan tepatnya korban meninggal dunia.
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Jadi kami tidak bisa memastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans," ungkap Adi.
Di rumah sakit, Adi juga bertemu langsung dengan Eko. Saat itu, Eko dengan arogan dan penuh percaya diri mengaku telah menabrak korban saat ditanya oleh Adi.
"Jadi sampai disitu saya cek anak saya ternyata benar. Terus saya tanyakan mana yang nabrak, dengan arogan dan gagahnya Si Eko itu bilang 'Saya yang nabrak'," ucap Adi.
Pihak Keluarga Laporkan Eko
Atas dasar sikap arogan Eko, Adi memutuskan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia juga bercerita ketika datang ke rumah sakit, ada seorang anggota Polsek Jagakarsa yang menemaninya.
"Nah jadi malam itu saya ngelihat sikap dia seperti itu saya putuskan ke pihak polsek yang ada di situ Pak Warsito itu bahwa saya minta dibuatkan laporan polisi," ungkap Adi.
Setelah itu, Adi diminta untuk membuat visum. Dirinya pun bergegas ke Rumah Sakit Fatmawati. Pihak kepolisian kemudian membenarkan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku, Eko.
Disebutkan pula bahwa setelah laporan di tanggal 7 Oktober 2022, ada mediasi antara keluarga korban dan pelaku. Hasilnya, tidak ada titik temu karena belum ada kepastian dari polisi. Namun, kepolisian membantah karena mereka juga mengaku menunggu pihak keluarga korban.
Gelar Perkara
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono mengatakan akan ada gelar perkara pada Senin (28/11/2022). Nantinya, agenda ini langsung dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.
"Iya (Senin (28/11/2022) penyelidikan ke penyidikan. Tinggal pihak polda kalau bisa menetukkan tersangka baru keluar SPDP," kata Joko Sutriono saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti