Suara.com - RZ (36 tahun), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap polisi. Ia bersama empat orang lainnya diamankan saat sedang asik judi sabung ayam.
Mereka ditangkap Minggu, 27 November 2022, dini hari. Selain RZ, polisi juga menangkap AM (52), RI (33), KH (52) dan MS (52).
"Kami berhasil menangkap tangan lima orang pelaku tindak pidana perjudian. Satu orang diantaranya PNS Pemprov Sulsel," kata Kanit Resmob Direskrimum Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara.
Dharma mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Mereka resah karena maraknya judi sabung ayam di daerah Pattene, Biringkanaya.
Baca Juga: Berikan Bantuan Untuk Korban Gempa, Bupati Purwakarta Anne Ratna Meluncur ke Cianjur
Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menuju ke lokasi. Ketahuan digrebek, para penjudi langsung kocar-kacir melarikan diri.
Kendati demikian, polisi berhasil menangkap lima orang. Termasuk diantaranya pengelola tempat sabung ayam tersebut.
"Kami melihat ada sekitar 100 lebih yang langsung kocar kacir saat polisi datang. Ternyata, lokasi tersebut ternyata dijadikan tempat sabung ayam sudah dua bulan lebih," jelas Dharma.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa masyarakat yang hendak menyaksikan sabung ayam harus membayar Rp10 ribu. 10 persen dari pungutan itu dibagi untuk warga setempat yang ditugaskan untuk mengawasi keamanan.
"Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengaku datang menonton dan sesekali pasang taruhan," jelasnya.
Baca Juga: Bantu Korban Gempa Cianjur, Ribuan Paket Sembako Akan Dikirimkan Pemkab Purwakarta
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 15 ekor ayam jago, 28 unit sepeda motor, dan 6 unit HP.
Kata Dharma pihaknya juga sedang menyelidiki, apakah judi sabung ayam ini dilakukan secara terorganisir. Sementara untuk tempatnya perjudian sudah dibakar oleh polisi.
"Lokasinya kita musnahkan dengan cara dibakar," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing