Suara.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali melontarkan kata-kata menyinggung Ferdy Sambo. Ia mengaku tak menginginkan eks Kadiv Propam Polri itu dihukum mati, kok bisa?
Padahal, sesuai dakwaan jaksa, Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa utama kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Meski demikian, selaku pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak justru tak menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati, lantas apa alasannya?
Disitat dari kanal YouTube KompasTV, Minggu (27/11/2022), Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, hidup mati seseorang ada di tangan Tuhan. Ia pun menyarankan agar Ferdy Sambo lebih baik melakukan penyesalan diri.
"Kalau memang merasa membunuh, merasa melakukan obstruction of justice, sudah menyesal. Jangan mau diprovokasi pengacaranya yang tidak benar," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin bahkan dengan lugas menyarankan agar Ferdy Sambo lebih bagus mengganti pengacaranya.
"Minta sama saya pengacara yang baik-baik, kusiapkan. Bila perlu bayarnya dari saya," tegas Kamaruddin.
"Karena sesungguhnya saya tidak mau, sebetulnya Ferdy Sambo itu dihukum mati. Itu pribadi saya di luar pengacara ya," sambungnya.
Dirinya, kata Kamaruddin, lebih ingin Ferdy Sambo sadar dan bertaubat. Ia mau Ferdy Sambo mendapatkan belas kasihan dan pertolongan dari Tuhan.
Baca Juga: Heboh Rekening Alm Brigadir J Berisi Hampir 1 Triliun, Ini Penjelasan PPATK
"Ini di luar profesi saya sebagai advokat, saya ingin dia (Ferdy Sambo) menyadari, saya ingin dia bertaubat," katanya lagi.
Baginya untuk apa Ferdy Sambo dihukum mati, namun karena ia menilai Ferdy Sambo terus mengajak orang lain terlibat, sampai ada yang dihukum dimutasi dan demosi, Kamaruddin pun mempertanyakan kenapa Ferdy Sambo tak juga mau bertaubat.
Kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan sejumlah orang lainnya termasuk sang istri Putri Candrawathi masih terus bergulir di PN Jakarta Selatan.
Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.