Suara.com - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dari Pemerintah masih terus berjalan. Untuk pencairan BSU tahap 8 kali ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Simak cara pengambilan BSU di Kantor Pos pada artikel berikut ini.
Pencairan BSU 2022 tahap 8 oleh PT Pos Indonesia akan dilakukan setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan seluruhnya. Untuk melakukan pengambilan BSU di kantor pos, maka para pekerja atau buruh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU bisa melakukan pemantauan status penyaluran melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di bsu.kemnaker.go.id.
Peserta bisa melakukan pengecekan melalui situs Kemnaker. Berikut ini langkah-langkahnya:
Baca Juga: Penyaluran BSU Sempat Terkendala, Kantor Pos Nusa Dua Bali Tambah Jam Pelayanan
1. Masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id melalui perangkat Anda
2. Klik menu Daftar Akun apabila belum memiliki akun yang terdaftar, kemudian ikuti petunjuk yang diarahkan hingga proses registrasi selesai
3. Lanjut masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan alamat email dan password yang terdaftar
4. Pastikan Anda melengkapi biodata diri, seperti foto profil, deskripsi tentang diri Anda, termasuk status pernikahan dan juga tipe lokasi
5. Selanjutnya, Anda bisa langsung klik menu Siap Kerja di pojok kiri atas
Baca Juga: BSU di Ponorogo Tersalurkan 99,84%, Petugas Pos Antarkan Dana hingga ke Rutan
6. Bagi penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria, maka akan muncul pemberitahuan dengan tanda hijau dan keterangan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022
7. Keterangan tersebut akan diikuti dengan pemberitahuan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening Himbara masing-masing peserta yang telah didaftarkan.
Syarat Penerima BSU
Berikut beberapa syarat penerima BSU 2022 di Kantor Pos:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu identitas atau KTP
2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022
3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi kemudian dibulatkan hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI atau Polri
5. Belum pernah menerima bantuan dari program kartu prakerja, program keluarga harapan dan juga bantuan produktif usaha mikro lainnya.
Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos
Pencairan BSU 2022 tetap bisa dilakukan meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan domisili. Pekerja atau buruh membawa persyaratan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga menunjukkan tangkap layar (screenshot) yang berisikan status penyaluran bantuan di portal SiapKerja atau laman Kemenker yang bertuliskan “BSU Anda Telah Disalurkan”.
Namun, apabila situs tersebut tidak bisa diakses, maka pekerja atau buruh calon penerima bantuan bisa membawa surat keterangan yang berisi sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing. Berikut ini cara pengambilan BSU di Kantor Pos:
1. Cek status penerima BSU di laman Kemenker
2. Bila dinyatakan lolos atau tertera sebagai calon penerima
3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW setempat
4. Membawa KTP
5. Datang langsung ke kantor pos sesuai undangan
Nah itulah tadi cara pengambilan BSU di Kantor Pos lengkap dengan syaratnya. Pastikan Anda telah mengecek status kepesertaan Anda di laman Kemenker. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari