Setelahnya Hakim Djuyamto mengingatkan Acay dan saksi lainnya agar sadar dengan tanggung jawab terhadap jabatan mereka sebagai anggota Polri.
Hakim menambahkan juga tanggung jawab yang harus dipegang para saksi seumur hidup yakni tanggung jawab tentang kebenaran.
Barulah Hakim Djuyamto menyinggung Qur'an Surat Yasin Ayat 65. Ia bahkan membacakan isi kandungan QS Yasin ayat 65 itu di depan Acay dan empat polisi lainnya yang hadir sebagai saksi.
"Yasin ayat 65 itu saksi, pintarnya menutupi itu tapi nanti di sana tangan kalian, kaki yang bicara. Maka saya tadi ingatkan," ujarnya.
3. Acay Sebagai saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus ini, Acay menjadi saksi obstruction of justice yakni untuk perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan anak buahnya, AKP Irfan Widyanto.
Kontributor : Trias Rohmadoni